TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi per 1 Juli 2022. Mulai besok, pembelian dilakukan melalui aplikasi MyPertamina.
Seiring dengan kebijakan itu, Pertamina juga akan memberlakukan ketentuan yang sama untuk penjualan BBM Pertalite. Namun untuk Pertalite, uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina berlaku untuk roda empat dengan CC di atas 2.000.
"Motor belum. Sementara untuk Pertalite yang didata kendaraan roda empat," ujar Penjabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi pada Kamis, 30 Juni 2022.
Pertamina membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di situs MyPertamina pada 1 Juli. Pendaftaraan dilakukan agar pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Ada beberapa kriteria konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi. Hal ini sudah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Berikut ini daftar kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina.
1. Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda lebih dari enam)
- Mobil layanan umum: ambulans, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran
2. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi, dan rekomendasi SKPD
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
3. Layanan umum/pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
4. Transportasi air
- Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh badan pengatur.
5. Usaha pertanian petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari atau sama dengan 2 hektare.
6. Usaha mikro/UMKM
UMKM atau usaha rumahan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
BISNIS
Baca juga: Terpopuler Bisnis: Gaji ke-13 Cair Besok, Beli Pertalite Cukup Tunjukkan Barcode
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.