Aturan Baru Berlaku Besok: Tarif Listrik Naik, Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Reporter
Tempo.co
Editor
Francisca Christy Rosana
Kamis, 30 Juni 2022 13:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua aturan baru akan berlaku pada 1 Juli 2022. Keduanya adalah tarif listrik naik untuk golongan tertentu serta beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina.
Aturan anyar itu untuk menyesuaikan harga energi yang melonjak karena kondisi geopolitik global. Selain itu, pemerintah bermaksud menjaga subidi agar tidak jebol.
Berikut ini rincian dua aturan tersebut.
1. Tarif Listrik Naik Mulai Besok untuk Golongan Tertentu
Pemerintah memutuskan tarif listrik naik mulai besok atau per 1 Juli 2022. Lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN ditetapkan tarif listrik naik untuk golongan tertentu.
Saat ini terdapat 37 golongan tarif pelanggan PLN. Adapun kenaikan tarif listrik yang dimaksud hanya berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi, yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Sementara untuk pelanggan bisnis dan industri, termasuk pelanggan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers, 13 Juli lalu, memaparkan bahwa selama 5 tahun atau sejak 2017 pemerintah tidak menyesuaikan tarif listrik meski harga komoditas energi terus naik.
Rida menyebutkan kenaikan tarif listrik berkisar di angka 17,64 persen hingga paling tinggi 36,61 persen. Penyesuaian ini mengikuti mekanisme tarrif adjustment atau penyesuaian tarif per 3 bulan bagi pelanggan non-subsidi dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.