Terpopuler Bisnis: Gaji ke-13 Cair Besok, Beli Pertalite Cukup Tunjukkan Barcode
Reporter
Tempo.co
Editor
Francisca Christy Rosana
Kamis, 30 Juni 2022 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler sepanjang Rabu, 29 Juni 2022, diwarnai berbagai isu. Berita pertama dimulai dengan sistem pembelian Pertalite.
Konsumen cukup menunjukkan barcode dan bisa mengeprint kode bar itu jika tak punya aplikasi MyPertamina. Berita lainya mengenai gaji ke-13 yang akan cair pada 1 Juli 2022.
Berikut ini empat berita terpopuler di kanal eknomi dan bisnis.
1. Pertamina Tak Wajibkan Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Barcode Bisa Di-print
PT Pertamina Patra Niaga membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di situs MyPertamina per 1 Juli 2022. Setelah mendaftarkan diri, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Pertamina.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan upaya ini sebagai bentuk pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam penyaluran BBM. Perseroan ingin pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan QR Code ini adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, bisa dilihat trennya, siapa penggunanya. Kami pun tidak mewajibkan memakai aplikasinya, hanya perlu daftar melalui website yang dibuka pada 1 Juli nanti,” kata Alfian dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 Juni 2022.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. DJSN Sebut Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Belum Berlaku 1 Juli
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, memastikan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (KRIS JKN) belum berlaku 1 Juli 2022. Asih menuturkan rancangan aturan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan itu masih dalam tahap finalisasi.
"Penerapan bukan 1 Juli 2022. Penerapan KRIS JKN setelah revisi Perpres 82 Tahun 2018 diundangkan. Saat ini masih dalam tahap perancangan," kata Asih saat dihubungi pada Rabu, 29 Juni 2022.
Asih menyampaikan semua ketentuan bakal mengacu pada revisi Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, Perpres 75 Tahun 2019, dan Perpres 64 Tahun 2020. Perpres tersebut adalah pengembangan dari beleid soal BPJS yang sebelumnya.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Gaji ke-13 PNS Cair per 1 Juli 2022, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau gaji ke-13 PNS dan bagi para pensiunan pada tahun ini sebesar Rp 35,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong tiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera mengajukan surat perintah membayar sejak, 24 Juni 2022. Dengan begitu, gaji ke-13 bisa mulai dicairkan per awal Juli 2022.
Sri Mulyani menyatakan, pemberian gaji ke-13 PNS dilakukan seiring dengan pemulihan ekonomi pada tahun ini. Hal tersebut ditunjukkan dengan penerimaan negara yang cukup baik dan kenaikan harga komoditas, sehingga APBN berangsur-angsur menjadi lebih baik.
Adapun pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Sedangkan teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.05/2022.
Baca selengkapnya di sini.
4. Revisi Perpres BBM Selesai Agustus, Pengguna Mobil di Atas 2.000 CC Tak Bisa Beli Pertalite
Pemerintah berencana merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM pada Agustus 2022. Beleid itu nantinya akan mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi, seperti Solar dan Pertalite.
“Di dalam rancangan Perpres yang terbaru ini yang kami usulkan setelah hitung-hitung dari beberapa skenario dan opsi-opsi yang kita simulasikan mana yang bisa mengurangi konsumsi solar, sehingga pada akhir tahun ini masih bisa mencapai kuota,” kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, pada Rabu, 29 Juni 2022.
Saleh mencontohkan konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli Pertalite adalah kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC. BPH Migas mengkategorikan kendaraan roda dua dan empat di atas 2.000 CC sebagai barang mewah.
Baca selengkapnya di sini.
Baca: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Jumat ini, Nominalnya Lebih Besar dari Tahun Lalu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.