Berani Buka Usaha di Jakarta, Lengkapi Dokumen Surat Izin Usaha ini

Rabu, 29 Juni 2022 09:01 WIB

Ilustrasi perusahaan rintisan.

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat wajib yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha yang melibatkan segala bentuk transaksi ekonomi berupa barang ataupun jasa.

Dikutip dari pelayanan.jakarta.go.id.Setidaknya, terdapat empat jenis SIUP, yaitu SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar. Di Jakarta, keempat jenis SIUP tersebut memiliki dokumen-dokumen pemberian izin usaha yang berbeda.

Dokumen Pengajuan SIUP

Secara umum, keempat pemohon jenis SIUP harus melengkapi dokumen berikut terlebih dahulu.

  1. Formulir permohonan perizinan yang dapat diunduh di pelayanan.jakarta.go.id. Apabila pengurusan dikuasakan pada pihak ketiga, maka dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan bermeterai Rp10.000
  2. Fotokopi identitas pemohon, meliputi:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon dengan kewarganegaraan Indonesia
    2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan paspor bagi pemohon dengan kewarganegaraan asing
    3. Fotokopi penerima kuasa (pihak ketiga) apabila pengurusan perizinan dikuasakan
    4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
  3. Surat pernyataan kedudukan usaha atau badan usaha yang dapat diunduh di pelayanan.jakarta.go.id.
  4. Surat pernyataan belum memiliki SIUP, bukan untuk minimarket atau perkantoran
  5. Pas foto pemohon dengan rasio 3x4
  6. Apabila hendak melakukan perpanjangan, perlu melengkapi dengan SIUP Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar yang terakhir. Apabila hilang, maka perlu melengkapi dengan surat keterangan hilang dari pejabat berwenang.

Kemudian, untuk SIUP Menengah,terdapat dua dokumen lain yang perlu dilengkapi, yaitu:

  1. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan atau akta perubahan apabila terdapat perubahan pada perusahaan
  2. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan dan segala perubahannya

Sementara itu, untuk SIUP besar, pemohon perlu melengkapi seluruh dokumen wajib dan dua tambahan dokumen sebagaimana pada SIUP Menengah serta melengkapi satu dokumen lagi, yaitu Surat Permohonan Izin Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN).

Advertising
Advertising

Kepemilikan surat izin usaha merupakan hal mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha. Oleh karena itu, dokumen-dokumen di atas perlu disiapkan sebelum Anda membuka usaha.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Menteri Perdagangan Pastikan Urus SIUP Selesai Dua Hari

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

1 hari lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

3 hari lalu

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

4 hari lalu

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

BMKG memperkirakan Jakarta berawan hari ini, Selasa, 14 Mei 2024, dengan sedikit potensi hujan pada siang nanti.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Hingga Siang, Beberapa Area Bahkan Minim Awan

5 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Hingga Siang, Beberapa Area Bahkan Minim Awan

BMKG memperkirakan Jakarta cerah sepanjang hari ini, Senin, 13 Mei 2024. Tak ada potensi hujan hingga esok dinihari.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

6 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Hujan Ringan

7 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Hujan Ringan

BMKG memprakirakan cuaca di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan hujan ringan siang ini.

Baca Selengkapnya

Joging Weekend Tak akan Terganggu, BMKG Perkirakan Mayoritas Area Jakarta Bebas Hujan Hari Ini

7 hari lalu

Joging Weekend Tak akan Terganggu, BMKG Perkirakan Mayoritas Area Jakarta Bebas Hujan Hari Ini

BMKG perkirakan cuaca Jakarta cenderung cerah berawan sepanjang hari ini, Sabtu, 11 Mei 2024. Hanya ada sedikit potensi hujan ringan siang nanti.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

8 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

8 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Jakarta dan Makassar Catat Pemesanan Tertinggi di Hotel OYO pada Lebaran 2024

8 hari lalu

Jakarta dan Makassar Catat Pemesanan Tertinggi di Hotel OYO pada Lebaran 2024

Platform akomodasi OYO mencatat Jakarta dan Makassar adalah dua kota tertinggi pemesanan akomodasi selama Lebaran 2024

Baca Selengkapnya