Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pandangan pemerintah terkait Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat Paripurna tersebut beragendakan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 oleh BPK RI, pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan penyampain pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku sedang mencari waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon sehubungan adanya gejolak di sektor energi saat ini.
"Kami harus mengkalkulasi mengenai penerapannya yang harus tetap positif untuk ekonomi kita sendiri, terutama untuk nanti diversifikasi energi," ungkap Sri Mulyani saat ditemui usai Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Senin 27 Juni 2022.
Pada saat yang sama, ia menegaskan pemerintah sedang mengatasi ketidakpastian yang berasal dari global, terutama harga-harga energi yang sedang bergejolak.
Adapun saat ini Eropa dan Rusia sedang memberhentikan pasokan gas, bahkan menggunakan batu bara lebih banyak.
Menurut Bendahara Negara tersebut hal-hal seperti kondisi yang sedang dialami Eropa maupun Rusia itu harus dikalkulasikan secara sangat hati-hati terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut energi, termasuk di dalamnya pajak karbon.
"Kami akan terus rumuskan, peraturan dan regulasi tetap kami susun," ungkapnya.
Ia menjelaskan penyusunan aturan implementasi pajak karbon sangatlah penting dilakukan lantaran perubahan iklim adalah kekhawatiran bagi dunia dan terutama bagi Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan, penerapan pajak karbon akan memperhatikan kondisi ekonomi sehingga bukan semata-mata permasalahan penerimaan negara.
Ia menjelaskan pemerintah saat ini sedang menyiapkan berapa besaran karbon yang bisa diemisikan per sektor ekonomi barulah kemudian akan dibuat pasar karbonnya, sehingga perusahaan penghasil emisi bisa mencari karbon kredit di pasar tersebut.