Garuda Sah Lolos PKPU, Apa Langkah Selanjutnya?
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Francisca Christy Rosana
Senin, 27 Juni 2022 13:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. resmi lolos penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan persetujuan rencana perdamaian atau homologasi Garuda Indonesia dengan para krediturnya hari ini, Senin, 27 Juni 2022.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pengesahan persetujuan rencana perdamaian PKPU dapat menjadi basis akselerasi kinerja Garuda untuk bergerak adaptif dan agile menjalankan langkah restrukturisasinya.
“Dengan basis cost operasional yang lebih lean serta dukungan dan kepercayaan seluruh stakeholder utamanya kreditur, kiranya dapat terus mendorong Garuda untuk mengoptimalkan upaya business revival dengan target pemulihan yang terukur," kata Kartika dalam keterangan tertulis Senin, 27 Juni 2022.
Pengesahan PKPU tersebut sesuai dengan dukungan dari para kreditur. Pada 17 Juni lalu, mayoritas kreditur melaksanakan pemungutan suara atau voting dan menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Garuda.
Kartika alias Tiko mengatakan Kementerian BUMN akan terus mengawal transformasi kinerja yang manajemen Garuda. Perseroan akan didorong menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan untung. Dengan outlook industri penerbangan yang akan semakin kompetitif.
"Kami meyakini business plan yang telah disusun Garuda Indonesia dapat terus mendorong langkah penguatan kinerja dengan fokus utama menjadi maskapai penerbangan yang berdaya saing," ujarnya.
<!--more-->
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan disahkannya PKPU menjadi tonggak sejarah baru bagi langkah perseroan dalam melakukan restrukturisasi. Keputusan ini, kata dia, menjadi refleksi untuk kiprah bisnis Garuda pada masa mendatang.
“Momentum ini yang terus kami optimalkan untuk terus memacu pertumbuhan kinerja usaha yang positif, khususnya melalui fokus akselerasi basis kinerja operasional, penyelarasan cost structure perusahaan yang semakin solid terhadap tantangan kinerja ke depannya,” kata Irfan.
Sejumlah penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam rencana perdamaian tersebut mencakup penuntasan kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu. Kemudian, penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.
Adapun skema restrukturisasi yang dijalankan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur. “Dengan tercapainya homologasi pada proses PKPU ini, kami terus mengintensifkan langkah melalui sejumlah agenda strategis korporasi untuk mempercepat pemulihan kinerja usaha,” kata Irfan.
Dalam rencana kerja Garuda, perseroan akan menambah pesawat. Penambahan ini disesuaikan dengan rute penerbangan yang menguntungkan. Garuda juga akan mengoptimalkan pangsa pasar kargo dan ancillary revenue, serta mengintensifkan diskusi bersama pemerintah untuk pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun.
"PMN Garuda akan menjadi bagian dari skema rights issue perusahaan dalam upaya memulihkan operasional penerbangan," kata Irfan.
Baca juga: Erick Thohir dan Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Siang Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini