Erick Thohir Dorong Pengguna Kereta Tak Ragu Melapor Jika Ada Indikasi Pelecehan Seksual
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 25 Juni 2022 23:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mendorong agar seluruh masyarakat pengguna kereta api tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual.
Ia menegaskan perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang harus dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Apalagi dalam pelayanan publik, wajib dipastikan masyarakat aman dan nyaman.
"Kita jadikan kereta api sebagai moda transportasi pelayanan publik yang aman," ujarnya usai meninjau pelayanan kereta api di Stasiun Gambir, Sabtu, 25 Juni 2022. "Dan tentunya ini tidak bisa berdiri sendiri, perlu dukungan semua kalangan dengan saling menghargai dan menghormati sesama penumpang."
Kedatangan Erick ke stasiun tersebut untuk mengapresiasi kondektur yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual di kereta api. Kejadian ini sempat viral beberapa waktu lalu.
"Saya ingin mengapresiasi bapak kondektur yang telah bertindak menanggapi laporan korban pelecehan seksual," katanya. Ia pun mengapresiasi tanggapan PT KAI atas kejadian tersebut.
Soal ini, PT KAI sudah memastikan akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di kereta.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan bahwa kebijakan ini untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa pada kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang ramai diberitakan belakangan ini.
PT KAI juga telah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil. Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
<!--more-->
"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa," kata Asdo pada siaran pers Selasa 21 Juni 2022.
Lebih jauh, Erick menegaskan bahwa dia mengutuk keras terjadinya pelecehan yang sempat terjadi di sebuah kereta api antarkota. PT KAI, kata dia, berada sepenuhnya di pihak korban dan telah memproses peristiwa ini dengan serius.
Ia pun berpesan pada seluruh masyarakat, pengguna jasa KAI hingga insan BUMN bahwa sudah bukan zamannya lagi mencari-cari kesalahan korban pelecehan seksual. "Berhenti menyalahkan korban, mari mulai ciptakan ruang aman bagi semua kalangan," katanya. Ia memastikan tiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi akan diproses hukum.
Lebih jauh, Erick menyatakan telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan seumur hidup bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.
Ia juga telah berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku. Koordinasi dengan aparat hukum dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
"Kami juga siap menjajaki kerjasama dengan pihak kepolisian untuk memproses pelaku pelecehan dan kekerasan seksual secara hukum," ujarnya.
BUMN, kata Erick, terus berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang aman, nyaman, dan tidak diskriminatif. Setiap masyarakat juga wajib mendapat pelayanan terbaik sekaligus perlindungan atas keselamatan jiwa dan perlindungan haknya.
"Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya," kata Erick Thohir. Komitmen tersebut dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP.
ANTARA
Baca: Zulkifli Hasan Sebut Kalau Harga Pangan Diturunkan, Infrastruktur Tak Bisa Dibangun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.