Satgas BLBI Restui Aset Besan Setya Novanto yang Disita Tetap Beroperasi
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Francisca Christy Rosana
Rabu, 22 Juni 2022 14:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang disita diizinkan untuk beroperasi di bawah pengelolaan negara. Hari ini, negara menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Bogor.
Mahfuf MD menyebut Bogor Raya Development menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga diperbolehkan untuk terus beroperasi.
“Tempat penyitaan milik PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan ekonomi sosial masyarakat, termasuk fasilitas olahraga, hotel, lapangan golf. Itu silakan beroperasi, tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara, bukan lagi aset Bogor Raya Development,” kata Ketua Pengarah Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Satgas BLBI itu di lokasi penyitaan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 22 Juni 2022.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan itu tidak mengurangi operasional dari aset. Pemerintah, kata dia, memaklumi aset masih digunakan karena ada fasilitas yang masih dipakai oleh warga.
“Penyitaan ini tidak mengurangi operasional dari aset ini. Jadi silakan beroperasi,” kata Rionald.
Satgas BLBI menyita aset milik obligor, yakni PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono serta pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo. Total keseluruhan aset itu seluas 89,01 hektare.
Di dalam kawasan tersebut, terdapat lapangan golf dan fasilitas lain serta dua bangunan hotel. Perkiraan awal nilai aset yang disita kurang-lebih Rp 2 triliun. Dengan demikian, total aset yang disita Satgas BLBI hingga hari ini, 22 Juni 2022, adalah 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp 22.678.608.179.526.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).
Adapun Setiawan merupakan besan dari mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan para obligor BLBI yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakannya.
Kalah Gugatan di Pengadilan
Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono sempat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan aset itu, namun ditolak.
<!--more-->
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Keduanya menggugat Kementerian Keuangan pada Oktober 2021 dan meminta pengadilan menyatakan mereka bukan penanggung atas penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Aspac.
"Putusan pengadilan pertama dimenangkan Kementerian Keuangan," tulis informasi seperti yang dikutip dari Bisnis Indonesia, Minggu, 15 Mei 2022.
Setiawan bersama Hendrawan Haryono tercatat sebagai obligor BLBI dengan nilai tagihan Rp 3,57 triliun. Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN JK.Pst, Setiawan dan Hendrawan meminta pengadilan untuk menetapkan Kementerian Keuangan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, keduanya berharap hakim menyatakan para penggugat tidak bertanggung jawab atas piutang negara.
Utang keduanya tertuang dalam Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono. Putusan itu tertarikh 23 Mei 2019.
Sedangkan gugatan yang terakhir, pengadilan didesak untuk menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat atas kesepakatan awal yang terjadi pada 20 April 2000.
BISNIS
Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan Besan Setya Novanto Atas Perkara Utang BLBI Rp 3,57 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.