Alat Berat Diduga untuk Tambang Emas Masuk Sangihe, JATAM Sebut Pembangkangan

Kamis, 16 Juni 2022 18:07 WIB

Tambang Mas Sangihe. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai masuknya alat berat milik PT Tambang Mas Sangihe di Sangihe adalah bentuk pembangkangan perusahaan terhadap putusan pengadilan. Warga setempat sebelumnya menghadang masuknya alat berat berupa bor yang dikirim lewat Pelabuhan Pananaru, Kecamatan Tamak.

Alat berat itu diduga didatangkan untuk mendukung kegiatan pertambangan emas. “Semestinya seluruh aktivitas PT. TMS dihentikan," kata Divisi Hukum Jatam Nasional Muh Jamil pada siaran pers Rabu 15 Juni 2022.

Jamil mengatakan perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi. Musababnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado sebelumnya memenangkan gugatan atas keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Utara yang memberikan izin lingkungan kepada PT TMS. Gugatan dilayangkan oleh aliansi masyarakat dan tergistrasi dengan nomor perkara 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo.

Majelis hakim pun memerintahkan Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Utara mencabut pemberian izin lingkungan penambangan emas kepada TMS. Selain itu, PTUN Manado mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan segala aktivitas perusahaan hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari.

Koordinator Save Sangihe Island, Jan Takasihaeng, bercerita alat berat untuk pertambangan dikirim ke Sangihe pada Senin, 13 Juli 2022. Warga yang menyaksikannya langsung menebang pohon kelapa untuk menghadang kendaraan pembawa alat berat di Desa Salurang.

Advertising
Advertising

"Kami biasa mendapat informasi dari Pelabuhan soal adanya pengiriman alat berat seperti ini. Namun Senin. kami tidak mendapat informasi dan tiba-tiba alat berat datang dari Pelabuhan Feri Pananaru," kata Jan.

Menurut Jan, pengiriman alat berat itu tidak disertai dengan dokumen pengiriman. Selain itu, ia menuding proses pengirimannya dikawal pihak kepolisian. Padahal dalam kesepakatan antara pemerintah setempat, perusahaan, dan aliansi masyarakat sebelumnya, Jan menuturkan TMS tidak diperkenankan lagi mengirim alat berat setelah putusan pengadilan.

"Polisi, yang mestinya bertindak atas nama putusan pengadilan, yakni memastikan TMS tidak boleh beroperasi, justru tampak menjadi centeng korporasi tambang," katanya.

Dihubungi terpisah, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh menampik bahwa kepolisian mengawal alat berat milik perusahaan. Personel kepolisian, kata dia, hanya membuka akses jalan yang ditutup oleh warga.

"Tidak ada masalah masuk barang, jangan tutup jalan umum itu untuk semua orang. Boleh menutup jalan asal ada izin," kata Denny.

Adapun sejak Selasa 14 Juni 2022, Tempo telah menghubungi Publik Relation PT TMS Cesylia Saroinsong. Namun sampai saat tulisan ini terbit, pihak TMS belum memberikan respons.

Baca juga: Kritik Tambang Emas di Sangihe, Greenpeace: Mengancam Kehidupan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

2 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

3 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

3 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

3 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

3 hari lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

3 hari lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya