Kritik Tambang Emas di Sangihe, Greenpeace: Mengancam Kehidupan

Minggu, 12 Juni 2022 20:28 WIB

Tambang Mas Sangihe. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan pemberian izin aktivitas tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, tak terlepas dari pengesahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Aktivitas itu disebut mengancam sumber daya alam di sekitar Sangihe.

"Kita banyak berpapasan dengan dampak buruk tambang. Tambang itu bisa mengubah ruang hidup, bahkan bisa mengancam kehidupan masyarakat," ujarnya saat ditemui pada Sabtu malam di Jakarta, 11 Juni 2022.

Sekar menyatakan sejak UU Minerba yang baru itu disahkan, tak sedikit aktivitas pertambangan yang tiba-tiba dibuka, termasuk di Sangihe. Sebelumnya, para pegiat lingkungan pun sudah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PTUN Manado untuk menentang kegiatan pertambangan.

Kegiatan pertambangan ini dikhawatirkan merusak bumi dan menghilangkan wilayah tutupan hutan. Apalagi di dekat Sangihe, ia melanjutkan, berdiri Gunung Sahendarumang yang di sekitarnya terdapat hutan lindung.

"Pelaku tambang ini tidak pernah mengecek penggunaan lahan ini sebenarnya untuk apa, karena sudah ada izin investasi dilakukan terus," katanya.

Advertising
Advertising

Dia juga menilai selama ini pemerintah terus berdalih bahwa aktivitas pertambangan di Sangihe tidak akan mengganggu keberlanjutan lingkungan. Sekar memastikan para pegiat lingkungan terus berjuang menjaga lingkungan hidupnya.

Izin aktivitas tambang di Sangihe digenggam PT TMS. Dalam kontrak karyanya, TMS berhak mengeksploitasi emas dan tembaga di enam kecamatan yang terbagi menjadi 80 kampung selama 33 tahun ke depan.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pernah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo pada 2021. Isinya, PGI meminta Jokowi untuk meninjau ulang perizinan aktivitas PT TMS.

Aspirasi itu didapat setelah PGI melakukan kunjungan kerja ke Sangihe pekan lalu. "Izin PT TMS dinilai bertentangan dengan nafas UU 27/2007 jo UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, terutama menyangkut perlindungan terhadap pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi," kata PGI kala itu.

Baca juga: PGI Surati Jokowi Minta Pertambangan di Sangihe Dihentikan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

3 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 15.000 per Gram

4 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 15.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 15 ribu ke level Rp 1.310.000.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

5 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

5 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Level Rp 1.325.000 per Gram

5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini stagnan dengan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

5 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

7 hari lalu

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

7 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

8 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya