Bos Garuda Beberkan Proposal Final untuk Penyelesaian Utang di PKPU
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 11 Juni 2022 13:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara legal masih bisa diundur setelah 20 Juni 2022 karena secara legal belum genap 270 hari. Namun ia menegaskan proposal penyelesaian utang dari Garuda ini adalah pengajuan terakhir.
“Secara legal belum 270 hari jadi bisa diundur. Tetapi kami dari debitur sudah sampaikan ini pengajuan terakhir. Siapa tahu di tengah perjalanan pengurus PKPU atau kreditur minta diperpanjang boleh-boleh. Sampai sementara batasnya 20 Juni, untuk putusan mesti ada voting sebelumnya,” kata Irfan Setiaputra saat dihubungi, Jumat, 10 Juni 2022.
Irfan mengatakan semua pihak yang bernegosiasi kooperatif dan hampir semua poin selesai. Ia menegaskan proposal kali ini final dan terserah kepada kreditur apakah mau menyetujui atau tidak.
“Kalau dulu kami minta perpanjangan karena perbedaan masih perlu dibicarakan. Ini masih ada perbedaan tetapi menurut kami sudah bisa tetapkan ini cukup. Setuju atau tidak setuju bilang saja. Ini sudah mengerucut dibandingkan bulan lalu,” tuturnya.
Garuda Indonesia akan menghadapi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 20 Juni 2022. Namun lima hari sebelumnya atau pada 15 Juni, perseroan akan melewati voting pengambilan suara untuk mendapatkan persetujuan homologasi atau pengesahan perdamaian.
<!--more-->
Adapun Garuda Indonesia akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor dengan nilai tagihan di atas Rp 255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total US$ 800 juta serta ekuitas dengan nilai total US$ 330 juta. Penawaran ini untuk kreditur finance lessor; vendor maintenance, repair, dan overhaul (MRO); serta produsen pesawat.
Penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut, kata Irfan, akan melihat perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama kreditur. “Itu sifatnya bukan penawaran, tapi mereka akan dapat. Bukan hanya lessor, tapi semuanya. Kreditur lokal juga,” ucapnya.
Dalam menghadapi voting PKPU, perseroan Garuda membutuhkan suara 50+1 dari headcount dan 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak pengambilan suara.
EKA YUDHA SAPUTRA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Wall Street Anjlok Usai Pengumuman Inflasi AS Capai Rekor Tertinggi Sejak 1981
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.