5 Fakta Garuda Menjelang PKPU: Calon Investor hingga Jumlah Pesawat
Reporter
Tempo.co
Editor
Francisca Christy Rosana
Jumat, 3 Juni 2022 14:54 WIB
- Porsi saham pemerintah akan berkurang
Komisi VI DPR telah mengizinkan pemerintah mengurangi porsi saham di Garuda Indonesia menjadi 51 persen. Saat ini, pemerintah mengempit 60,5 persen saham maskapai pelat merah tersebut berdasarkan data di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Panja meminta Kementerian BUMN melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi selama kepemilikan (saham) negara minimal (masih) 51 persen,” ujar Ketua Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR, Martin Manurung, 22 April lalu.
Panja Komisi VI DPR menyampaikan hasil rekomendasi akhir kepada pemerintah dan Garuda Indonesia. Salah satu rekomendasi itu membuka peluang Kementerian BUMN melakukan privatisasi saham maskapai ekor biru melalui berbagai cara. Misalnya, konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan-tambahan modal baru.
- Jumlah pesawat Garuda
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko memaparkan kondisi terkini Garuda Indonesia. Tiko menyatakan jumlah pesawat servicable atau armada yang beroperasi kini tinggal 29 unit dari sebelumnya 71 unit.
“Garuda selama dua tahun terakhir mengalami permasalahan penunggakan pembayaran leasing pesawat dan saat ini hanya 29 (jumlah pesawat) dari kondisi awal. Garuda beroperasi sangat terbatas,” ujar Tiko, 22 April.
Jumlah pesawat Garuda terus merosot dari waktu ke waktu. Sebelum restrukturisasi, Garuda memiliki 142 unit pesawat. Jumlah itu berkurang 50 persen pada 2021 dan kembali berkurang setengah pada 2022.
Keterbatasan alat produksi ini, kata Tiko, menambah beban bagi maskapai. Jumlah pesawat yang terbatas telah mengurangi pendapatan secara signifikan.
Sedangkan Irfan mengatakan jumlah pesawat perseroan yang aktif beroperasi kini 29 hingga 35 unit. Sisanya, pesawat itu menjalani perawatan atau dikandangkan lantaran masih dalam proses renegosiasi dengan lessor.