105 CPNS yang Mundur Dilarang Melamar Penerimaan ASN selama Satu Tahun
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 28 Mei 2022 19:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengatakan 105 CPNS yang mengundurkan diri dilarang melamar pada penerimaan ASN selama periode satu tahun.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan larangan ini sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Pasal 54 aturan itu menyebutkan, pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dilarang melamar penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya apabila mengundurkan diri.
"Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan sesuai kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi," kata Averrouci saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Mei 2022.
Sementara itu, untuk kekosongan formasi dapat diusulkan kembali sesuai kebutuhan masing-masing Kementerian/Lembaga.
"Sesuai mekanisme proses perencanaan dan pengadaan, ASN dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan dengan penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai kebutuhan pada tahun depan," kata Averrouce.