NIK Jadi NPWP, Penghasilan di Bawah PTKP Tidak Wajib Bayar Pajak

Selasa, 24 Mei 2022 11:59 WIB

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijadikan identitas perpajakan. Pelayanan ini guna meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan dari masyarakat.

"NIK akan berfungsi sebagai identitas perpajakan. Dengan begitu, DJP akan mendapatkan elemen data kependudukan sehingga akan meningkatkan efektivitas pelayanan maupun pengawasan kepatuhan perpajakan," kata Neilmaldrin lewat keterangan tertulis pada Selasa 24 Mei 2022.

Neilmadrin menyampaikan bahwa secara administratif, yang membedakan dari NIK masing-masing wajib pajak adalah sudah teraktivasi atau belum. Setiap masyarakat yang sudah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan dipantau untuk memenuhi wajib pajak.

"Kalau sudah berpenghasilan di atas PTKP, maka NIK akan diaktivasi untuk kemudian wajib memenuhi kewajiban perpajakannya," kata dia.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diaktivasi oleh wajib pajak sendiri dengan memberitahukan langsung ke DJP, atau DJP mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri. "Bila diketahui telah berpenghasilan dan akan diberikan pemberitahuan bahwa NIK wajib pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudian wajib menjalankan kewajiban perpajakannya," kata dia.

Neilmadrin menyampaikan bahwa setiap warga yang menggunakan E-KTP dan mempunyai NIK wajib untuk membayar pajak. Kewajiban untuk membayar pajak tersebut diwajibkan kepada setiap masyarakat yang memenuhi Kewajiban Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Kami luruskan bahwa tidak berarti semua orang yang memiliki NIK lantas wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas PTKP,"

Neilmadrin menyampaikan bahwa saat ini PTKP berdasar Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah Rp54 juta setahun.

"Besar PTKP saat ini berdasarkan UU HPP adalah Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) (atau penghasilan sebulan minimal Rp4,5 juta). Setiap tambahan tanggungan, PTKP ditambah Rp4,5 juta. Artinya kalau penghasilannya belum sebesar PTKP, tidak perlu membayar pajak," ungkapnya.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ancam Kenakan Pajak Ekspor Lebih Tinggi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

6 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

9 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

10 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya