Regulasi Pelaksanaan CSR bagi Perusahaan, Apa Sanksi Jika Tak Melaksanakan?

Reporter

Tempo.co

Selasa, 24 Mei 2022 09:01 WIB

CSR Dunlop

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap perseroan memiliki Corporate Social Responsibility atau CSR, atau tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri. Sifat CSR ini wajib. Apabila tidak dilakukan, perusahaan terancam terkena sanksi.

Lalu bagaimana regulasi perseroan menyisihkan dananya untuk CSR? Serta, Apa sanksi jika tidak melakukannya?

Regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Adapun kewajiban dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan Perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat. Sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat tersebut.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Pasal 4 PP tersebut, CSR dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti besaran dana CSR tidak spesifik, sesuai kebijakan perusahaan. Kendati begitu, biaya CSR tetap wajib dikeluarkan, diperhitungkan, dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.

Sanksi Perusahaan Tak Laksanakan CSR

Perseroan yang tidak melaksanakan CSR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan ini mengakibatkan pemberian sanksi harus meninjau peraturan perundang-undangan terkait terlebih dahulu. Sehingga perlu dilakukan analisis pengaturan sanksi CSR untuk memperoleh kepastian hukum dan penegakkan hukum yang seharusnya.

Dengan demikian dapat mencegah kerugian masyarakat sekitarnya akibat dari korporasi yang tidak melaksanakan CSR, seperti dikutip dari Jurnal Universitas Brawijaya.

Baik menurut PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor 05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dan Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, regulasi sanksi perseroan yang tak melaksanakan CSR juga tak jelas.

Sanksi tidak melaksanakan CSR hanya diatur tegas dalam Pasal 34 UU Pasar Modal. Sanksi tersebut menyangkut sanksi administratif yang harus dipatuhi apabila tidak melaksanakan CSR. Dari sini terlihat bahwa kurang jelasnya regulasi di Indonesia mengenai CSR. Padahal pelaksanaan CSR penting sebagai komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Cara Membedakan Program CSR dengan Program Keberlanjutan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

13 jam lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

20 jam lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

1 hari lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

1 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

3 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

3 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

3 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

5 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

7 hari lalu

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

Gibran Ajak Perusahaan Sepatu Lokal Bantu Siswa Kurang Mampu

7 hari lalu

Gibran Ajak Perusahaan Sepatu Lokal Bantu Siswa Kurang Mampu

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menggandeng perusahaan sepatu lokal membantu siswa kurang mampu dengan memberikan alas kaki sekolah.

Baca Selengkapnya