BNI Resmi Akuisisi Bank Mayora, Begini Penjelasan BBNI ke OJK

Jumat, 20 Mei 2022 15:21 WIB

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali membuka kesempatan bagi calon pemimpin masa depan untuk bergabung

TEMPO.CO, Jakarta - Bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI resmi mengambil alih 63,92 persen dari saham yang ditempatkan dan disetor di PT Bank Mayora dan pembelian saham lama milik International Finance Corporation (IFC).

Usai mengambil alih saham tersebut, perusahaan berkode saham BBNI tersebut resmi memegang sebanyak 1.198 229 838 saham Bank Mayora.

Dengan persentase kepemilikan saham itu, BNI menjadi pemegang saham pengendali Bank Mayora, sesuai dengan salinan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No KEP-66/D 03/2022 tanggal 28 April 2022.

Keputusan itu mengatur tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan BNI selaku calon Pemegang Saham Pengendali dan Negara Republik Indonesia selaku calon Ifitimate Shareholder Bank Mayora.

Laporan Informasi atau Fakta Material BNI yang ditujukan pada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada Kamis, 19 Mei 2022, menyebutkan, pengambilalihan dilakukan setelah ditetapkan perseroan selaku calon pemegang saham pengendali Bank Mayora dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi pemegang saham pengendali Bank Mayora.

Advertising
Advertising

Adapun pengambilalihan efektif berlaku pada tanggal 18 Mei 2022 berdasarkan akta jual beli, akta pengambilalihan, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No AHU-0033592 AH 01 02 TAHUN 2022 tertanggal 18 Mei 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Mayora.

Selain itu, dasar hukum yang digunakan adalah Surat Menhukham No AHU-AH 01 03-0238599 tertanggal 18 Mei 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mayora, dan surat Menhukham No AHU-AH 01 09-0013352 tertanggal 18 Mei 2022.

"Pengambilalihan Bank Mayora oleh Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja Perseroan dan mendukung transformasi Perseroan menjadi penyedia solusi finansial terintegrasi berbasis digital," tulis laporan tersebut.

Berita terkait

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

23 jam lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

BNI Sampaikan Langkah Hadapi Geopolitik Global dan Kenaikan Suku Bunga

6 hari lalu

BNI Sampaikan Langkah Hadapi Geopolitik Global dan Kenaikan Suku Bunga

PT Bank Negara Indonesia atau BNI bersiap menghadapi perkembangan geopolitik global, nilai tukar, tekanan inflasi, serta suku bunga.

Baca Selengkapnya