Jokowi Bolehkan Copot Masker, Budi Karya: Titik Balik Kebangkitan Transportasi
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 18 Mei 2022 15:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik pelonggaran protokol kesehatan soal penggunaan masker serta perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah diumumkan Presiden JokoWidodo atau Jokowi.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Budi Karya, Rabu, 18 Mei 2022.
Ia juga menilai penerapan relaksasi protokol kesehatan yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Merespons pengumuman kepala negara tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Surat edaran itu terdiri atas SE No. 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE No. 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE No. 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE No. 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Kemenhub juga menerbitkan SE yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang luar negeri yaitu. Sejumlah beleid yang diterbitkan adalah SE No. 58 Tahun 2022 untuk transportasi udara, SE No. 59 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE No. 60 Tahun 2022 untuk transportasi darat.
<!--more--><!--more-->
Surat edaran-surat edaran Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Budi Karya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri, yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Selasa 17 Mei 2022.
Pelonggaran kebijakan pemakaian masker itu diberlakukan bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Baca: Pastikan Ekspor Timah Disetop Akhir Tahun Ini, Bahlil: Bauksit Sebentar Lagi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.