Kelebihan dan Kekurangan Memiliki Rekening Bersama bagi Pasutri

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 13 Mei 2022 08:23 WIB

Nasabah mengisi slip rekening di Bank BNI, Kebun Sirih, Jakarta, (18/5). PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberikan layanan perbankan kepada nasabah selama cuti bersama. Layanan yang diberikan bersifat terbatas dan dilakukan melalui outlet-outlet khusus di sejumlah lokasi tertentu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Rekening bersama adalah rekening yang diterbitkan atas nama lebih dari satu orang. Biasanya, rekening bersama lebih umum ditemui dalam transaksi jual beli, khususnya jual beli daring.

Namun, rekening bersama juga dapat dibuka oleh pasangan suami istri (pasutri). Tujuannya adalah untuk dana cadangan keluarga. Kedua belah pihak dapat mengakses rekening tersebut dan menggunakannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Nantinya, laporan keuangannya juga akan diberikan kepada kedua belah pihak.

Apa Kelebihan dan Kekurangan Rekening Bersama Bagi Pasutri? Dilansir dari laman Bank Mandiri, berikut kelebihan dan kekurangan memiliki rekening bersama bagi pasutri:

Kelebihan

1. Menguatkan Komitmen

Advertising
Advertising

Bagi pasutri, rekening bersama sering dibuat untuk tujuan keuangan tertentu. Misalnya untuk tabungan pendidikan bagi anak, menabung DP rumah, dana darurat, dan keperluan-keperluan lainnya. Dengan begitu, ada komitmen yang ditetapkan bersama dan dipatuhi baik oleh suami maupun istri.

2. Melatih Tanggung Jawab

Suami atau istri memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi rekening tersebut. Artinya, masing-masing akan berlatih untuk bertanggungjawab dalam mengelola keuangan keluarga.

3. Bentuk Transparansi

Suami dan istri dapat sama-sama mengetahui total dana yang terdapat di dalam tabungan bersama. Sehingga masing-masing pihak bisa mengontrol penggunaannya dan saling mengingatkan jika salah satu pihak terlalu boros menggunakan dana tersebut.

Kekurangan

1. Aturan yang Lebih Ketat

Rekening bersama berbeda dengan rekening biasa, terutama dalam segi aturan yang harus dipatuhi oleh pemilik rekening. Perlu digaris bawahi bahwa semakin besar total dana yang disimpan di dalam rekening bersama tersebut, bank akan semakin hati-hati memperlakukan rekening ini sehingga kadang peraturan yang ditetapkan lebih ketat daripada rekening tabungan biasa.

2. Birokrasi Pencairan yang Rumit

Ketika salah satu dari pasutri meninggal dunia, untuk keperluan pencairan dana, pasangan yang masih hidup membutuhkan syarat dan dokumen tertentu yang harus diurus. Contohnya, pasangan yang ditinggalkan harus menunjukkan surat keterangan kematian dari pihak-pihak tertentu atau jika rekening bersama tersebut dimiliki oleh orang tua dan anak, sang anak membutuhkan surat waris untuk mencairkan dana ketika orang tuanya sudah meninggal walaupun memang anak kandung.

Meski begitu, sebenarnya peraturan yang ketat itu adalah hal yang wajar. Wajar jika bank berusaha menghindari masalah yang bisa timbul di kemudian hari. Misalnya gugatan dari salah satu pihak keluarga yang tidak terima jika dana dalam rekening bersama tersebut dapat dicairkan dengan mudah dan beberapa masalah lainnya.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca juga: Heboh di Kaskus: Duit Rekening Bersama Menguap, Ini Kisahnya

Berita terkait

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

5 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

8 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

9 hari lalu

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

BCA mengumumkan tidak melayani operasional kantor cabang hari ini Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

10 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

11 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

11 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

BRI Danareksa dan Succor AM Jalin Kerja Sama, Bidik Kenaikan AUM 50 Persen

12 hari lalu

BRI Danareksa dan Succor AM Jalin Kerja Sama, Bidik Kenaikan AUM 50 Persen

Sucor Aset Management menjalin kerja sama dengan BRI Danareksa Sekuritas untuk distribusi produk investasi reksa dana. Seperti apa targetnya tahun ini

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

15 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

16 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

17 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya