Simulasi Penghitungan Upah Lembur pada Hari Libur Nasional

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 3 Mei 2022 19:17 WIB

ilustrasi lembur.

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja/buruh yang tetap bekerja selama hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur dari pengusaha dengan penghitungan berdasarkan jam kerja.

Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang (UU) 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Namun pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus dan pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Penghitungan upah kerja lembur dilihat dari waktu kerja seperti yang dibagikan oleh akun resmi Twitter Kemnaker @KemnakerRI, Selasa, 3 Mei 2022. Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam satu minggu, akan dibayar 2 x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh.

Pada jam kedelapan mendapatkan 3 x upah satu jam. Sementara pada jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4 x upah satu jam.

Pekerja/buruh yang memiliki waktu kerja 5 hari dengan 40 jam satu minggu akan dibayar 2 x upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Pada jam kesembilan mendapatkan 3 x upah satu jam.

Sementara pada jam kesepuluh hingga keduabelas dibayar 4 x upah satu jam. Apabila ada pekerja/buruh yang waktu kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam satu minggu dan bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya adalah Rp 5 juta, berikut simulasi cara menghitung upah lembur.
<!--more-->
1. Hitung upah per jam menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173
Rp 5.000.000/173 = Rp 28.901,734

2. Langkah kedua, kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (7 jam lembur)
7 x 2 x Rp 28.901,734 = Rp 404.624.277

Maka, pekerja/buruh yang memiliki waktu kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam satu minggu dan bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya adalah Rp5 juta akan mendapatkan upah sebesar Rp 404.624.277.

Berikut jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans No. KEP-233/MEN/2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pengamanan
- Media massa
- Jasa pos dan telekomunikasi

BISNIS

Baca: Arus Balik 6-8 Mei, Jokowi: Ganjil Genap dan One Way Tetap Diberlakukan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

1 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

2 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

2 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

2 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

2 hari lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

2 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya