Kata Serikat Pekerja Soal Aturan Baru Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu 56 Tahun

Reporter

M. Faiz Zaki

Minggu, 1 Mei 2022 04:30 WIB

Konferensi Pers Revisi Permenaker Tentang JHT

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menanggapi terkait revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, revisi ini sebagai penguat dari aturan yang pernah ada.

“Hanya saja memang ada keunggulan-keunggulan yang katanya juga lebih dipermudah, lebih diperluas cakupannya. Terutama kawan-kawan pekerja yang kontrak, outsourcing, tentunya. Artinya ini hanya sebagai penguatan dari Permenaker Nomor 19 tahun 2015,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 30 April 2022.

Dia menilai, saat ini aturan tersebut sudah cukup memenuhi ekspektasi para serikat pekerja atau buruh yang sebelumnya menolak atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Apabila masih ada yang menilai kurang, dia pun memaklumi produk hukum yang ada karena hasil dari pemikiran manusia.

“Jika tidak ada yang kurang, tentu tetap masih ada. Kekurangan kan namanya juga buatan manusia, namun paling tidak lebih diminimalisir kekurangan tersebut,” katanya.

Adanya aturan baru saat ini, Mirah menilai Menteri Ketenagakerjaan sudah merespons tuntutan pihak pekerja, yang intinya adalah pencairan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun. Kehadiran regulasi ini pun dinilai sangat perlu bagi semua pekerja.

“Supaya enggak kehilangan muka sama sekali, menteri ketenagakerjaan tentu perlu dibuat regulasi atau semacam keputusan yang tidak terlalu sampai “kehilangan muka”. Maka dari itu muncul Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Sesungguhnya sama, itu balik lagi ke Permenaker Nomor 19 tahun 2015,” katanya.
<!--more-->
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 dan telah diundangkan pada tanggal 26 April 2022. Regulasi ini atas revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan substansinya kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

“Terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Ida saat konferensi pers virtual, Kamis, 28 April 2022.

Dia mengklaim revisi beleid ini sudah dikonsultasikan bersama para pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, akademisi, dan kementerian/lembaga terkait. Ida mengatakan, proses perancangan ulang Permenaker ini sudah menyerap aspirasi seluas-luasnya dari publik.

“Permenaker Nomor 4 tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan bapak presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya adanya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT,” ungkapnya.

FAIZ ZAKI

Baca: Bingung Soal Migrasi Siaran TV Analog ke Digital? Kontak Chatbot Whatsapp Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

11 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

27 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

39 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

40 hari lalu

3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online atau Ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

40 hari lalu

Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.

Baca Selengkapnya

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

40 hari lalu

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

41 hari lalu

Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

41 hari lalu

Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

Dua menteri dari PKB menghadap Jokowi hari ini. Mereka bicara soal koalisi dan Pilkada DKI. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya