Kata Serikat Pekerja Soal Aturan Baru Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu 56 Tahun
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 1 Mei 2022 04:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menanggapi terkait revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, revisi ini sebagai penguat dari aturan yang pernah ada.
“Hanya saja memang ada keunggulan-keunggulan yang katanya juga lebih dipermudah, lebih diperluas cakupannya. Terutama kawan-kawan pekerja yang kontrak, outsourcing, tentunya. Artinya ini hanya sebagai penguatan dari Permenaker Nomor 19 tahun 2015,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 30 April 2022.
Dia menilai, saat ini aturan tersebut sudah cukup memenuhi ekspektasi para serikat pekerja atau buruh yang sebelumnya menolak atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Apabila masih ada yang menilai kurang, dia pun memaklumi produk hukum yang ada karena hasil dari pemikiran manusia.
“Jika tidak ada yang kurang, tentu tetap masih ada. Kekurangan kan namanya juga buatan manusia, namun paling tidak lebih diminimalisir kekurangan tersebut,” katanya.
Adanya aturan baru saat ini, Mirah menilai Menteri Ketenagakerjaan sudah merespons tuntutan pihak pekerja, yang intinya adalah pencairan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun. Kehadiran regulasi ini pun dinilai sangat perlu bagi semua pekerja.
“Supaya enggak kehilangan muka sama sekali, menteri ketenagakerjaan tentu perlu dibuat regulasi atau semacam keputusan yang tidak terlalu sampai “kehilangan muka”. Maka dari itu muncul Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Sesungguhnya sama, itu balik lagi ke Permenaker Nomor 19 tahun 2015,” katanya.
<!--more-->
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 dan telah diundangkan pada tanggal 26 April 2022. Regulasi ini atas revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan substansinya kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
“Terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Ida saat konferensi pers virtual, Kamis, 28 April 2022.
Dia mengklaim revisi beleid ini sudah dikonsultasikan bersama para pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, akademisi, dan kementerian/lembaga terkait. Ida mengatakan, proses perancangan ulang Permenaker ini sudah menyerap aspirasi seluas-luasnya dari publik.
“Permenaker Nomor 4 tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan bapak presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya adanya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT,” ungkapnya.
FAIZ ZAKI
Baca: Bingung Soal Migrasi Siaran TV Analog ke Digital? Kontak Chatbot Whatsapp Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu