Ma'ruf Amin: Baru 58 Persen Lokasi Tanah Wakaf yang Punya Sertifikat
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 25 April 2022 19:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan saat ini baru 58 persen dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare tanah wakaf yang memiliki sertifikat. Oleh karena itu ia mendorong agar segera dilakukan percepatan program sertifikat tanah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah keagamaan di Indonesia.
"Tanah wakaf berada lebih dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare dari jumlah tersebut baru 58 persen yang memiliki sertifikat," ujar Ma'ruf Amin saat memberi kata sambutan pada penyerahan sertifikat wakaf, Senin, 25 April 2022.
Ia menjelaskan, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektare per tahun. Bahkan, pada tahun 2021 lalu, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATRBPN mencapai lebih dari 25.000 sertifikat.
Menurut Ma'ruf, tanpa adanya program percepatan program sertifikat tanah, akan dibutuhkan waktu yang cukup lama atau 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut.
Adapun ketiadaan sertifikat, kata Ma'ruf, tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. "Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara."
Selain itu, kata Wapres, sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar. Sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel.
<!--more-->
Ia menyebutkan, selama ini lebih dari 70 persen tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala. Padahal peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan. "Tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ucapnya.
Saat ini pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat segera selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan makin meningkat dari tahun ke tahun.
Lebih jauh Ma'ruf menekankan pentingnya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan, yang antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf‘alaih.
Di masa mendatang, kata Ma'ruf Amin, platform itu diharapkan dapat juga digunakan untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang, dan surat berharga, hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir. "Dengan demikian, kita berharap dapat mewujudkan tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel."
BISNIS
Baca: RI Larang Ekspor, Harga CPO Meroket hingga Rp 22,38 Juta per Ton
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.