Kecurangan Seleksi CPNS 2021, Ada Kemungkinan Oknum Kemenpan dan BKN Terlibat
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 25 April 2022 18:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo, bicara lebih jauh tentang kemungkinan kecurangan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau seleksi CPNS melibatkan oknum dari instansi pemerintah.
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti oknum Kemenpan RB dan BKN terlibat jaringan tersebut," kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Senin, 25 April 2022.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo merespons pengungkapan kasus dugaan kecurangan Seleksi CASN 2021 oleh Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri.
Adapun dugaan Tjahjo soal keterlibatan oknum di Kemenpan RB dan BKN didasarkan pada pengalaman sebelumnya bahwa ada calo yang berasal dari unsur ASN. "Pengalaman, kalau ada ujian penerimaan CPNS, ada saja calo-calo yang akhirnya lewat pengaduan korban bisa diringkus oleh Polri," tuturnya.
Satgas sebelumnya mengumumkan telah menangkap 30 tersangka dalam kasus ini. Bareskrim Polri juga sudah mengantongi data awal dan jejak digital para pelaku.
"Bareskrim, dengan data-data yang ada dan bukti awal jejak digital, pasti akan menangkap dan memproses," kata Tjahjo. "Jangan sampai proses ujian CPNS, yang sudah disiapkan begitu bagus melibatkan seluruh instansi, dirusak oknum-oknum tidak bertanggung jawab."
Adapun 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 21 orang di antaranya berasal dari pihak sipil dan 9 lainnya merupakan ASN. Para tersangka itu ditangkap oleh tim di Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
<!--more-->
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Alex Denni, mengatakan pihaknya akan memasukkan nama-nama CPNS yang terbukti berbuat curang saat seleksi ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi kepada calon peserta yang terlibat. Kalau bisa, kami blacklist sekalian, tidak boleh ikut seleksi berikutnya," ujar Alex.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan modus operandi yang dilakukan para pelaku. Modus operandi yang dilakukan di antaranya adalah dengan menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku.
Dalam kasus ini, tercatat ada 359 CPNS yang didiskualifikasi dan 81 belum didiskualifikasi.
Sebelumnya, kecurangan dalam perekrutan CPNS tersebut diungkap oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Desember 2021. BKN menyebutkan kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 dilakukan dengan remote access, yaitu komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.
ANTARA
Baca: RI Larang Ekspor, Harga CPO Meroket hingga Rp 22,38 Juta per Ton
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.