Serikat Buruh Desak Perusahaan Penuhi Pembayaran THR untuk Pekerja Terkena PHK

Jumat, 22 April 2022 09:36 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

TEMPO.CO, Jakarta -Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sekurang-kurangnya H-30 sebelum hari raya. Pembayaran THR juga berlaku bagi buruh yang sedang dalam proses pemecatan.

"Buruh yang sedang dalam proses penyelesaian PHK tetapi belum ada penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, THR beserta upahnya harus tetap dibayarkan," ujar Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz dalam keterangannya, Jumat, 22 April 2022.

Ketentuan ini, ucap Riden, mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan. Selama proses penyelesaian PHK masih berlangsung dan belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perusahaan berkewajiban untuk tetap membayarkan hak-hak buruh.

Riden mencontohkan buruh di salah satu pabrik di Semarang yang terkena PHK sejak tahun lalu. Karena sampai saat ini proses penyelesaian masih berlangsung, dia menyebut perusahaan harus mencairkan upah serta THR buruh sesuai ketentuan.

Selain itu, Riden mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR maksimal H-7 hari raya kepada para pekerja. Lantaran sesuai dengan kalender Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022, selambat-lambatnya Senin 25 April, kata dia, perusahaan harus sudah menerima THR.

Advertising
Advertising

Adapun besaran THR adalah satu bulan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Sedangkan jika masa kerja kurang dari 1 tahun, nilai THR yang diberikan bersifat proporsional.

Riden meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mengawasi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan THR. “Ini bertujuan untuk memastikan agar H-7 nanti, semua buruh di Indonesia sudah mendapatkan THR," kata Riden.

Baca Juga: Sejarah Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia

Berita terkait

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

2 hari lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

3 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

4 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

6 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

7 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

7 hari lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya