Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejarah Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan wajib membayarkan pendapatan non-upah ini kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Pembicaraan THR menjadi topik hangat yang tidak ada habisnya untuk diperbincangkan, salah satunya perihal sejarah panjang yang menyertainya.

THR umumnya dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerjanya dalam bentuk uang yang diberikan mendekati perayaan agama yang dianut pekerja. Besaran THR yang diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun adalah sejumlah satu kali gaji. Sementara bagi pekerja yang kurang dari setahun, THR akan dibayarkan dengan perhitungan secara proporsional. Namun beberapa perusahaan membayarkan THR dalam bentuk kebutuhan pokok.

Dilansir dari sptsk-spsi.org, sejarah THR bermula di Indonesia pada 1951. Istilah THR diperkenalkan Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo, sekaligus ketua kabinet yang berkuasa kala itu, Kabinet Sukiman Suwirjo. Salah satu program kerja yang diusung kabinet ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara (pamong pradja atau PNS) yaitu tunjangan.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Buruh menjadi kelompok yang memprotes kebijakan tunjangan ini. Para buruh melakukan aksi guna menuntut kepada pemerintah supaya mengeluarkan kebijakan yang sama untuk perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini dilakukan sebab buruh merasa ikut serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Akhirnya, pemerintah menerbitkan peraturan agar perusahaan bersedia memberikan THR kepada para karyawannya. Sejak saat itu, istilah THR populer di Indonesia. Meskipun demikian, kebijakan resmi mengenai THR resmi dikeluarkan sekian tahun berikutnya sesudah rezim berganti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Orde Baru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Peraturan ini menguatkan payung hukum para pekerja mengenai memperoleh THR. Saat masa Reformasi, peraturan tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomot 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan salah satu isinya mengatur THR.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: Kisah Tunjangan Hari Raya, Tahukah Pertama Kali Munculnya THR?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kaesang Mengaku Tak Paham Orde Baru, Ini Pasang Surut Kondisi Ekonomi pada Zaman Soeharto

3 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat menggelar Kick of Pemenangan Pemilu 2024 di DPP PSI Pusat, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. Jelang masa kampanye Kaesang memberi arahan kepada caleg PSI menggunakan cara dor to dor hingga pemasangan baliho, dia juga menargetkan partainya lolos parliamentary threshold sebesar 4 persen suara nasional untuk bisa masuk DPR RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kaesang Mengaku Tak Paham Orde Baru, Ini Pasang Surut Kondisi Ekonomi pada Zaman Soeharto

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tengah viral dibicarakan di media sosial X karena mengaku tak tahu-menahu soal Orde Baru.


Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, PKS DKI: Mau Jadi Diktator?

9 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, PKS DKI: Mau Jadi Diktator?

PKS DKI khawatir penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden dapat mengembalikan kondisi negara ke era Orde Baru.


BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pekerja

18 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pekerja

HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja dan Inovasi


Dugaan Intimidasi terhadap Butet dan Agus Noor Dinilai Mirip Orde Baru, Amnesty: Kegiatan Seni Sering Disensor

23 jam lalu

Agus Noor, penulis dan Direktur Artistik Calon Lawan dalam konferensi pada Jumat, 19 Oktober 2023. Foto: TEMPO/Gabriella Keziafanya Binowo.
Dugaan Intimidasi terhadap Butet dan Agus Noor Dinilai Mirip Orde Baru, Amnesty: Kegiatan Seni Sering Disensor

Amnesty International Indonesia menyebut fenomena intimidasi seperti yang terjadi pada Agus Noor dan Butet Kartaredjasa mirip dengan Orde Baru.


Mabes Polri soal Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa ihwal Pertunjukan Satire: Silakan Dilaporkan

1 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho memimpin apel gelar pasukan kesiapan Satgas Humas Ops Mantap Brata 2023. Operasi tersebut digelar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, pada 16 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Mabes Polri soal Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa ihwal Pertunjukan Satire: Silakan Dilaporkan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyatakan Butet Kartaredjasa yang merasa dirugikan dalam kaitan intimidasi bisa membuat laporan


Mengenal CEO, Kisaran Gaji, dan Bedanya dengan Direktur

1 hari lalu

CEO adalah pemimpin tertinggi perusahaan, namun bukan seorang direktur utama atau owner perusahaan. Kenali peran CEO dan besaran gajinya. Foto: Canva
Mengenal CEO, Kisaran Gaji, dan Bedanya dengan Direktur

CEO adalah pemimpin tertinggi perusahaan, namun bukan seorang direktur utama atau owner perusahaan. Kenali peran CEO dan besaran gajinya.


Dilarang Bikin Satire Politik dalam Pentas Seni, Butet Kartaredjasa: Selamat Datang Orde Baru

1 hari lalu

Butet Kartaredjasa  dalam pertunjukan seni teater
Dilarang Bikin Satire Politik dalam Pentas Seni, Butet Kartaredjasa: Selamat Datang Orde Baru

Seniman Butet Kartaredjasa menyatakan adanya tekanan berupa permintaan menandatangani surat berisi larangan tidak membuat sindiran bernada politik.


Polisi Diduga Intimidasi Pentas Teater Butet Kartaredjasa dan Agus Noor di Taman Ismail Marzuki

2 hari lalu

Butet Kartaredjasa  dalam pertunjukan seni teater
Polisi Diduga Intimidasi Pentas Teater Butet Kartaredjasa dan Agus Noor di Taman Ismail Marzuki

Seniman Butet Kartaredjasa menandatangani surat pernyataan dari polisi. "Bagi kami itu intimidasi," kata Agus Noor.


Daftar UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi dan Terendah, Buruh: UMK Tidak Sesuai Harapan

2 hari lalu

Buruh tani menuang getah karet hasil panen di perkebunan karet Desa Mandalasari, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 26 Mei 2023. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produksi karet di Indonesia pada 2022 mencapai 3,14 juta ton atau naik sebanyak 0,64 persen dibandingkan pada 2021 yang sebesar 3,12 juta ton. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Daftar UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi dan Terendah, Buruh: UMK Tidak Sesuai Harapan

Kota Banjar jadi daerah UMK paling rendah di Jawa Barat, daerah mana yang paling tinggi? Bagaimana respons buruh?


Polisi Tangkap 3 Buruh yang Mengeroyok Sopir Truk Saat Unjuk Rasa di Bekasi

2 hari lalu

Sopir truk jadi korban pengeroyokan dalam demo buruh di Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis siang, 30 November 2023. FOTO/video.instagram
Polisi Tangkap 3 Buruh yang Mengeroyok Sopir Truk Saat Unjuk Rasa di Bekasi

Tiga buruh yang mengeroyok sopir truk di Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap di sebuah warung kopi.