Kemenperin dan Satgas Pangan Ungkap Penyelewengan 78 Ton Minyak Goreng Curah
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 15 April 2022 09:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan penyelewengan 78 ton minyak goreng curah bersubsidi. Temuan ini hasil inspeksi mendadak di tingkat distributor di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.
“Ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” kata Agus dalam keterangan tertulis pada Kamis, 14 April 2022.
Dia memperingatkan para distributor agar patuh pada regulasi program penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022. Hasil inspeksi ini ditemukan distributor satu (D1) melakukan repacking minyak goreng curah bersubsidi.
“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah bersubsidi,” ujar Agus.
Pelaksanaan program ini, kata Agus, banyak tantangan yang kompleks dan beragam. Tantangan ini dari semua lini dari hulu ke hilir agar bisa lancar mengupayakan distribusi minyak goreng curah bersubsidi.
Kemenperin berharap setiap unsur dan lini dalam program ini punya kesadaran untuk melayani kebutuhan masyarakat yang kesulitan. Kemudian dia memperingatkan agar jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Liaison Officer Satgas Pangan Polri Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki mengatakan, repacking yang ditemukan menggunakan jeriken lima liter dan dijual seharga Rp 85 ribu per jeriken atau Rp 17 ribu per liter yang dinilai di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ditemukan Adanya Monopoli Distrubusi
<!--more-->
“Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken lima liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” katanya pada kesempatan yang sama.
Penyidikan kasus ini akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai pasokan distribusinya. Dari penyidikan itu, 700 jeriken kapasitas lima liter atau setara seberat tiga ton disita sebagai barang bukti.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pelanggaran tidak hanya repacking, namun diindikasikan ada monopoli distribusi. Mulai dari tingkat D1 sampai D2 sampai pengecer diduga dimiliki oleh orang yang sama.
“Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET,” tuturnya pada waktu yang sama.
Berdasarkan data SIMIRAH, rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret. Kemudian hanya sebagian kecil saja yang dijual ke masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Polri untuk mendalami aliran distribusi ini. Untuk para pelaku, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.
FAIZ ZAKI
BACA: Harga Pangan Global Naik, Berikut Solusi dari Badan Pangan Nasional
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu