ESDM Membantah Revisi UU Minerba Sebabkan Maraknya Tambang Ilegal

Selasa, 12 April 2022 18:16 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021. Rapat tersebut membahas strategis program kerja Kementerian ESDM tahun 2021 serta evaluasi kinerja Kementerian ESDM Tahun 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah penyebab maraknya tambang ilegal di Kalimantan Timur akibat dari revisi Undang-Undang (UU) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, tidak membenarkan akibat revisi tersebut.

“Bukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” jawabnya singkat melalui pesan pendek pada Selasa, 12 April 2022.

Terkait dengan informasi keberadaan tambang ilegal yang bermunculan di Kalimantan Timur, dia mengklaim telah memiliki datanya. Namun hingga berita ini terbit, Ridwan belum memberikan informasi lengkap soal data yang dimiliki Kementerian ESDM.

Sebagai tindak lanjut atas eksistensi tambang ilegal, pihaknya juga menertibkan pelaku penambang ilegal. “Akan menindak tambang ilegal,” katanya.

Kemarin, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan maraknya tambang ilegal karena UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di DPR, Senin, 11 April 2022.

“Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?” kata Isran dalam keterangan tertulis pada Senin, 11 April 2022.

Dengan kondisi tersebut, Isran menilai wibawa negara seperti hilang karena polemik pertambangan. “Sedikit saja sisanya,” tuturnya.

Isran menjelaskan hal tersebut terjadi karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. “Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU Minerba ini, semuanya selesai,” ucapnya.

Menurutnya soal pengawasan pertambangan harus terintegrasi. Pemerintah provinsi sebaiknya diberikan kewenangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Isran meminta DPR RI untuk memikirkan aturan agar negara tidak dirugikan dan masyarakat dapat manfaat dari pengelolaan tambang. Kemudian, Isran berbagi kisah, saat ia masih menjabat Bupati Kutai Timur, di mana urusan tambang Galian C pun ia berikan kepada camat, dengan tujuan semua bisa terkontrol dengan baik.

Peran Pemerintah Daerah Menjadi Kurang

<!--more-->

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan revisi UU Minerba saat ini membuat semangat untuk memiliki dan mengawasi daerah masing-masing menjadi kurang. Dia menilai regulasi yang berlaku sekarang ini memang ada kontribusinya soal kemunculan tambang ilegal.

“Undang-Undang itu punya kontribusi, karena izin yang selama ini di daerah sebagian ditarik ke pemerintah pusat. Pada pemberian izin dan pengawasan mestinya di daerah dan bisa memperoleh manfaat itu,” katanya saat dihubungi pada Selasa, 12 April 2022.

Manfaat yang dimaksud adalah daerah tidak memiliki kebebasan untuk mengawasi wilayahnya terkait aktivitas pertambangan. Sebab sebelumnya, pemerintah daerah dibeberikan wewenang untuk memberikan izin dan bisa melakukan pengawasan langsung.

Fahmy mengatakan, aturan ini membuat semangat desentralisasi oleh setiap pemerintah daerah menjadi kurang. Sehingga regulasi ini membawa ke era pemerintahan yang sentralistik seperti era Orde Baru.

“Padahal kan tambangnya ada di daerah, harusnya mulai mengurus, mengelola, mengeluarkan izin, ada di daerah. Tapi semangat sentralistik kembali menguat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 itu,” ungkapnya.

Dia berpendapat, sebaiknya regulasi ini direvisi sesuai dengan UU sebelumnya yang sudah desentralistik. Pemerintah daerah, kata Fahmy, bisa mendesak kepada DPR RI untuk mengembalikan seperti peraturan yang dulu.

FAIZ ZAKI | SAPRI MAULANA

Baca: Gubernur Kaltim Sebut Revisi UU Minerba Penyebab Maraknya Tambang Ilegal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

2 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

5 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

7 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

9 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

11 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

13 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

16 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

17 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya