Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Segera Cair, Ini Syarat untuk Mendapatkannya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 6 April 2022 11:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 8,8 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai bulan April ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa lalu.
“Berdasarkan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa, 5 April 2022.
Program bantuan subsidi upah yang kembali digulirkan ini, kata Airlangga, adalah bagian dari program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) pada tahun anggaran 2022.
Lebih jauh Airlangga menyebutkan besar subsidi upah yang akan diberikan pemerintah adalah Rp 1 juta per penerima. "Sasarannya untuk 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," ucapnya.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan ini?
Dikutip dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/, berikut ini adalah syarat-syaratnya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. - Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan).
<!--more-->
Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi melalui bantuan sosial (bansos) ekstra menjelang Ramadan untuk pemegang kartu sembako/bantuan pangan nontunai (BPNT). Bantuan sosial (bansos) tambahan menjelang Ramadan itu diberikan kepada pemegang kartu sembako atau bantuan pangan nontunai (BPNT).
Pemerintah kemudian memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk April, Mei, dan Juni, sebesar Rp 100.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). BLT tersebut dibayarkan sekaligus pada April 2022, sehingga KPM mendapat Rp 300.000 guna memenuhi kebutuhan selama Ramadan.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan bantuan untuk usaha mikro sebesar Rp 600.000 untuk setiap penerima dengan sasaran 12 juta pelaku usaha.
Adapun program bantuan subsidi upah sudah digulirkan dua tahun lalu. Pada tahun 2020, subsidi upah difokuskan ke pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Berikutnya, pada tahun 2021, subsidi upah menyasar mereka yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Bila di daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp 3,5 juta, maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
BISNIS
Baca: BRI Masih Investigasi Kasus Duit Nasabah Raib Rp1,6 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.