Soal Kabar PHK Massal di Rungkut, Begini Penjelasan Unilever ke Otoritas Bursa
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 6 April 2022 09:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Unilever Indonesia Tbk. memberi penjelasan ke Bursa Efek Indonesia atau BEI soal kabar pemutusan hubungan kerja atau PHK pada karyawannya yang ramai beredar di media massa.
Perusahaan berkode saham UNVR tersebut membantah telah melakukan PHK di sejumlah pabrik. Adapun berakhirnya hubungan kerja 161 karyawan di Rungkut, Surabaya, disebut sebagai langkah penyesuaian terhadap operasional bisnis perusahaan.
Unilever menjelaskan, penyesuaian terus dilakukan sebagai upaya perusahaan untuk terus bisa bertahan di tengah situasi yang terus berubah dan penuh tantangan. Penyesuaian aspek sumber daya manusia pada unit-unit tertentu dilakukan seiring dengan transformasi pada end-to-end operasi bisnis agar tetap relevan pada masa mendatang.
Dalam surat yang ditujukan ke Direktur BEI pada Selasa, 5 Maret 2022 itu, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti mengungkapkan bahwa perusahaan tidak melakukan penyesuaian jumlah karyawan selama kurang lebih 2 tahun pademi Covid-19.
Soal pemberitaan PHK yang berkembang belakangan, Reski membantah bahwa langkah yang dilakukan perusahaan merupakan pemutusan hubungan kerja.
“Perlu kami tegaskan bahwa Perusahaan dalam hal ini tidak melakukan PHK massal, akan tetapi Perusahaan melakukan penyesuaian pada unit-unit tertentu di perusahaan yang berdampak kepada 161 karyawan di Rungkut yang saat ini masih dalam proses,” katanya, Selasa, 5 April 2022.
<!--more-->
Reski menyebutkan persentase jumlah karyawan yang terdampak penyesuaian tersebut terhadap keseluruhan karyawan yang bekerja di pabrik perusahaan adalah sebesar 4,9 persen. Adapun dengan tuntutan pekerja yang terimbas aksi ini, Unilever telah melakukan serangkaian komunikasi terbuka.
Beberapa di antaranya adalah dengan menggelar rapat bipartit dengan serikat pekerja yang berlangsung sebanyak dua kali. Unilever juga melakukan komunikasi personal dengan seluruh karyawan yang terimbas.
Lebih jauh, Reski memastikan bahwa karyawan yang terimbas akan menerima kompensasi pesangon yang melebihi standar kewajiban yang ditetapkan Undang-undang.
“Perusahaan juga berkomitmen memberikan berbagai dukungan lain di antaranya insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif setelah menyelesaikan masa kerja di Perusahaan,” kata dia.
Unilever, kata Reski, juga memastikan penyesuaian pekerja yang dilakukan tidak berdampak signifikan terhadap aspek operasional, keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha perusahaan.
BISNIS
Baca: BRI Masih Investigasi Kasus Duit Nasabah Raib Rp1,6 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.