Dana Pihak Ketiga Perbankan Diprediksi Rp 700 T karena Kenaikan Harga Komoditas

Senin, 4 April 2022 16:29 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang ada di perbankan mencapai sekitar Rp600 triliun sampai Rp700 triliun.

“Saat ini kami prediksi ada sekitar Rp600 triliun sampai Rp700 triliun DPK yang bisa dibilang menumpuk di perbankan,” katanya dalam Indonesia Macroeconomic Updates 2022 di Jakarta, Senin 4 April 2022.

Kemenkeu menyatakan penumpukan DPK mencapai Rp700 triliun di perbankan itu terjadi karena adanya kenaikan harga komoditas unggulan Indonesia seperti sawit dan batu bara akibat situasi geopolitik antara Rusia dan Ukraina.

Ia menuturkan kenaikan harga komoditas ini biasanya memberi dampak positif pada sektor keuangan yakni adanya tambahan likuiditas di perbankan.

“Kita menikmati transmisi dari tambahan likuiditas yang terjadi dengan tingginya harga komoditas akan mengalir ke sektor perbankan,” ujarnya.

Tak hanya ke sektor perbankan, kenaikan harga komoditas turut dinikmati oleh sektor lain seperti para petani kelapa sawit maupun sektor di sekitarnya.

Menurut Dia, hal tersebut berdampak pada penjualan yang tinggi pada kendaraan bermotor, televisi maupun elektronik sehingga mencerminkan konsumsi masyarakat naik.

“Artinya akan menyalurkan DPK di perbankan yang selama dua tahun ini tumbuh sangat tinggi di atas 10 persen,” tegasnya.

Dia berharap dana di perbankan ini akan mulai digunakan masyarakat untuk melakukan konsumsi baik membeli elektronik, kendaraan bermotor, pakaian hingga traveling.

“Ini kami harapkan transmisi akan baik ke perekonomian,” kata Febrio.

BACA: Kemenkeu: Sektor Manufaktur Menguat, Pemulihan Berlanjut

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Advertising
Advertising

Berita terkait

Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

1 hari lalu

Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

BTN Syariah membukukan laba bersih kuartal I 2024 mencapai Rp 164,1 miliar atau tumbuh 56,1 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

2 hari lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

3 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

7 hari lalu

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

8 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

11 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

18 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya