Besok Batas Lapor, Baru 53,32 Persen dari Target SPT Pajak Diterima

Rabu, 30 Maret 2022 21:01 WIB

Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sampai hari ini baru menerima 53,32 persen pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Jumlah ini masih jauh dari target rasio yang ditetapkan, yaitu 80 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini pihaknya baru menerima 10.131.893 SPT pada pukul 07.26 WIB. “Terdiri dari 276.260 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan 9.855.633 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP),” kata Neilmadrin dalam keterangan tertulisnya pada Rabu petang, 30 Maret 2022.

Dari jumlah tersebut dia memaparkan, sebanyak 8.674.533 SPT disampaikan melalui e-Filing yang terdiri atas 52.865 Badan, dan 8.621.668 SPT OP. Kemudian 913.451 SPT melalui e-Form yang terdiri atas 173.267 Badan dan 740.184 SPT OP.

Lalu ada 122.196 SPT diterima melalui e-SPT yang terdiri terdiri atas 7.274 SPT Badan dan 114.922 SPT OP. Kemudian terdapat 421.713 SPT secara manual yang terdiri atas 42.854 SPT Badan dan 378.859 SPT OP.

Terkait waktu pelaporan yang tinggal sehari lagi, Neilmadrin mengatakan Ditjen Pajak masih berpatok pada ketetapan awal. “Jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan OP dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan,” katanya.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Kemudian, pihaknya juga mencatat PPh yang telah dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). “Sampai dengan tanggal 30 Maret 2022, jumlah PPh atas Kebijakan PPS tercatat sebesar Rp 4.866,04 miliar,” tuturnya.

Bagi para peserta PPS yang menerima e-mail blast, Neilmadrin mengatakan itu hanya bersifat imbauan saja. Namun jika terdapat pemberitahuan terkait adanya ketidaksesuaian data, para wajib wajak diperkenankan memberi penjelasan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.

“Jika wajib pajak sudah merasa melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, wajib pajak yang bersangkutan dapat menyampaikan penjelasan atau klarifikasi atas hal tersebut kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar,” katanya.

Sebagai pengingat, jenis SPT Tahunan ada SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Untuk SPT 1770 berlaku untuk yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas. Lalu SPT 1770 S berlaku untuk karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, sedangkan SPT 1770 SS untuk karyawan yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun.

Baca: Erick Thohir: Mohon Maaf Pertamax Naik, tapi Pertalite Disubsidi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

36 hari lalu

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

36 hari lalu

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

36 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

37 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

37 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

37 hari lalu

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

39 hari lalu

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.

Baca Selengkapnya

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

40 hari lalu

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

40 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya