Pilih Investasi Emas atau Tanah? Berikut Tips Sebelum Berinvestasi

Reporter

Tempo.co

Selasa, 29 Maret 2022 17:15 WIB

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com

TEMPO.CO, Jakarta - Emas dan Tanah menjadi instrumen investasi yang sangat menarik dan penting saat ini, Meski demikian. Selain emas memiliki nilai yang cenderung stabil dalam jangka waktu panjang. Investasi Tanah juga membutuhkan riset dan observasi untuk mendapatkan harga dan tanah yang ideal.

Emas tentunya memiliki likuiditas tinggi sehingga dapat dijual dengan cepat. Namun beberapa hal yang harus dilakukan pemula jika ingin memulai untuk investasi emas baik itu emas batangan atau emas perhiasan.

Sebelum menentukan tujuan investasi, Anda harus memikirkan lokasi penyimpanan yang aman, seperti kustodian, asuransi, terutama jika ada pencurian atau bencana alam, membeli dari sumber yang terpercaya seperti dari produsen terkemuka, dan kemurnian yang akan memiliki dampak besar pada nilainya sebagai alat investasi.

Jika merasa terlalu merepotkan, Anda dapat berinvestasi di saham, reksa dana, dan ETF yang terkait dengan industri emas. Anda dapat berinvestasi pada satu perusahaan di dalam saham atau beberapa sekuritas yang terkait dengan emas di reksa dana atau ETF. Anda dapat membeli emas secara berjangka dan opsional.

Dengan investasi emas berjangka, Anda berkomitmen untuk membeli atau menjual emas di masa depan dengan harga tertentu. Di bawah kontrak opsi emas, Anda memiliki perjanjian dengan opsi untuk membeli atau menjual emas jika mencapai harga tertentu pada tanggal yang telah ditentukan. Namun, jika ingin membeli emas berjangka atau opsi yang sukses, Anda membutuhkan akun pialang dan pengetahuan industri yang mendalam.

Investasi Emas

Selain itu yang harus anda lakukan sebagai berikut:

  1. Tentukan tujuan investasi
    Menetapkan tujuan investasi akan membantu seseorang mengetahui berapa besar keuntungan yang akan didapatkan. Hal ini akan menghindarkan salah pilih sehingga dapat memperoleh keuntungan maksimal di masa datang. Investasi emas batangan umumnya dipilih untuk tujuan investasi jangka panjang. Emas batangan memiliki nilai jual lebih stabil dibandingkan dengan emas perhiasan.

Investasi emas dapat dilakukan dengan berbagai cara baik dalam bentuk asli, emas dinar, perhiasan, tabungan emas, atau dengan kepemilikan surat berharga seperti Exchange Traded Fund (ETF) emas atau saham dari perusahaan produsen emas.

2. Perhatikan kemampuan finansial
Berinvestasi harus dimulai dengan dana yang lebih. Seseorang harus memiliki dana cadangan darurat yang memadai sebelum berinvestasi. Setidaknya ada tabungan dana darurat dengan kesiapan 6-12 bulan pengeluaran sebelum berinvestasi untuk menutupi pengeluaran tak terduga.

3. Perhatikan waktu investasi emas yang tepat
Ketika seseorang sudah memiliki keinginan untuk berinvestasi emas, maka orang tersebut harus sering mengawasi harga emas di pasaran. Selain itu, perlu juga untuk mempelajari bagaimana kecenderungan tren pergerakan harga emas di pasaran. Waktu yang tepat untuk membeli emas adalah ketika harganya sedang turun dan menjualnya ketika harganya naik. Investasi emas sebaiknya disimpan dalam jangka waktu menengah hingga panjang, seperti lebih dari 5 tahun, untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Advertising
Advertising

4. Cek harga pasar
Saat tertarik untuk melakukan investasi, disarankan untuk mencermati harga emas terbaru di pasaran. Apabila harga emas terkini sedang tidak stabil dan cenderung naik bahkan turun selama beberapa pekan terakhir, sebaiknya tunda dulu untuk melakukan investasi tersebut. Sementara itu, jangan berinvestasi dalam bentuk emas pada saat harga emas melonjak tinggi. Karena hal demikian akan berisiko membawa kerugian bila emas turun di pasaran.

Investasi Tanah

Memilih tanah kosong yang dibeli dengan tujuan dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang karena investasi tanah mungkin sangat menguntungkkan karena harga tanah yang terus mengalami kkenaikan setiap tahunya.

Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu terapkan sebelum memulai investasi tanah agar tanah yang kamu beli tidak terjebak dengan sengketa tanah diantaranya:

Memastikan tanah memiliki legalitas resmi.
Sebaiknya sebelum membeli sebidang tanah terlebih dahulu pastikan legalitas dari tanah tersebut aman, bebas dari sengketa, tak digunakan untuk kegiatan lain, serta jangan lupa untuk cek ukuran serta batas-batasnya tepat seperti yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut, pasalnya banyak orang yang telah merasa tertipu saat membeli tanah kerena permasalah surat menyurat dan lain sebagainya.

Nah, untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya kamu menggunakan jasa seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena seorang PPAT memiliki wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak tanah atau hak milik.

Memeriksa detail tanah yang hendak dibeli Berdasarkan keputusan menteri negara Perumahan rakyat bernomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995 mengenai pedoman pengikatan jual beli rumah. mengatur bahwa objek pengikatan jual beli harus diuraikan secara jelas di dalam suatu perjanjian jual beli seperti luas bangunan, luas tanah, lokasi tanah, dan harga rumah dan tanah yang akan dijual. Maka dari sebelum membeli tanah pastikan dulu semua komponen ini tidak merugikan kedua pihak.

Maka dari itu snagat penting untuk Anda memeriksa secara detail tentang ukuran, batas, bentuk, dan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan kondisi di lapangan agar tida terjadi kesalah pahaman kedepannya.

Membuat akta jual beli Akta jual beli atau yang disingkat AJB merupaan dokumen yang sangat penting dan tidak boleh dianggap sepela keberadaan AJB sendiri akan menjadi bukti yang menunjukkan bahwa anda telah melakukan transaksi jual beli tanah dan terjadi peralihan hak tanah dari penjual ke pembeli. Sedangkan untuk pembuatan dari AJB itu sendiri harus dihadiri oleh beberapa orang yaitu si penjual, pembeli, dan dua orang saksi.

Selanjutnya yaitu melengkapi persyaratan pembelian tanah di antaranya:

Dari pihak penjual
- Melampirkan sertipikat tanah yang asli
- Melampirkan KTP sipenjual
- Melampirkan akta kematian jika penjual suami/istri telah meninggal
- Melampirkan pajak bumi bangunan (PBB) 10 tahun terakhir
- Melampirkan surat persetujuan
- Melampirkan kartu keluarga (KK)

Dari pihak pembeli
- Melampirkan KTP pembeli
- Melampirkan kartu keluarga (KK) pembeli
- Mengunjugi kantor PPAT oleh si penjual dan si pemebli untuk pengajuan AJB.

Setelah itu apabila terjadi kesepatan antara penjual dan pembeli semisal si pembeli akan melunasi dalam jangka waktu tertentu, maka dari itu sangat diperlukan pembuatan perjanjian Pengikatan Jual Beli (PBJB) dihadapan seorang notaris agar proses transaksi benar-benar terjadi.

Agar investasi tanah tidak bermasalah di kemudian hari, perlu diperhatikan pula pajak penghasilan atau PPH biasanya dalam hal ini akan dibayarkan si penjual dan si pembeli akan membayar Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dan untuk bia

IDRIS BOUFAKAR

Baca: Untung Rugi Investasi Emas, Lindungi Nilai Terhadap Inflasi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 hari lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 17 ribu dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Jumat pekan lalu, yakni Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

2 hari lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

2 hari lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

2 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia menyebutkan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melanjutkan pergerakan positifnya

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 22 Ribu per Gram

2 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 22 Ribu per Gram

Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang atau emas Antam hari ini naik tinggi hingga Rp 22 ribu per gram.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya