Kembali ke Aturan Lama, Menaker Sebut Pencairan JHT Tak Harus Tunggu 56 Tahun
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 16 Maret 2022 18:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali memastikan bahwa isi dari revisi kebijakan terkait pembayaran jaminan hari tua atau JHT akan dikembalikan seperti aturan yang sebelumnya berlaku.
Ida menjelaskan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Tak hanya itu, kata Ida, revisi atas Permenaker tersebut berupa tambahan klausul tentang kemudahan secara administratif ketika pekerja atau buruh mengklaim JHT mereka.
"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja dan buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Maret 2022.
Beberapa contoh penyempurnaan aturan dan dikembalikan ke Permenaker yang lama adalah klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun. Dalam aturan yang baru, peserta alam diberikan opsi memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Adapun dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi itu terkait dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.
<!--more-->
Untuk PHK yang tidak diperselisihkan, syarat administrasinya cukup dengan tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sebaliknya, jika terjadi perselisihan, maka perjanjian bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.
Menyangkut putusan Pengadilan Hubungan Industrial, kata Ida, bila tidak dapat dipenuhi, maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial.
Ida menjelaskan, seluruh proses klaim manfaat JHT nantinya akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.
"Ada beberapa kemudahan-kemudahan administratif yang tidak diatur di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Intinya ini penyempurnaan," kata Ida. Selama proses revisi aturan berjalan, yang dipergunakan adalah Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Artinya, pekerja bisa mengajukan klaim dana JHT-nya setelah satu bulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
Menteri Ida menargetkan revisi aturan JHT dapat rampung sebelum Mei 2022, ketika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT seharusnya mulai.
<!--more-->
"Saya berharap proses harmonisasinya juga berjalan dengan cepat," tuturnya. "Semakin cepat semakin baik."
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu. Di Pasal 15 beleid itu disebutkan aturan JHT akan berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan yaitu 4 Mei 2022. "Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meskipun Mei 2022 batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," kata Ida.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, menyambut baik revisi Permenaker 2 Tahun 2022 itu. Apalagi ada klausul penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT.
Ia mengaku telah membaca pokok pikiran-pokok pikiran pemerintah tersebut. Atas revisi Permenaker 2/2022, Andi menyatakan bakal segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan buruh.
Hal senada disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal. Ia mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja dan buruh dengan merevisi aturan dan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.
HENDARTYO HANGGI | ANTARA
Baca: SiCepat Ekspres PHK Ratusan Karyawan saat Bisnis Perusahaan Tumbuh, Kenapa?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.