Kembali ke Aturan Lama, Menaker Sebut Pencairan JHT Tak Harus Tunggu 56 Tahun

Rabu, 16 Maret 2022 18:04 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali memastikan bahwa isi dari revisi kebijakan terkait pembayaran jaminan hari tua atau JHT akan dikembalikan seperti aturan yang sebelumnya berlaku.

Ida menjelaskan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Tak hanya itu, kata Ida, revisi atas Permenaker tersebut berupa tambahan klausul tentang kemudahan secara administratif ketika pekerja atau buruh mengklaim JHT mereka.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja dan buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Maret 2022.

Beberapa contoh penyempurnaan aturan dan dikembalikan ke Permenaker yang lama adalah klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun. Dalam aturan yang baru, peserta alam diberikan opsi memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Advertising
Advertising

Adapun dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi itu terkait dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.

<!--more-->

Untuk PHK yang tidak diperselisihkan, syarat administrasinya cukup dengan tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sebaliknya, jika terjadi perselisihan, maka perjanjian bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.

Menyangkut putusan Pengadilan Hubungan Industrial, kata Ida, bila tidak dapat dipenuhi, maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial.

Ida menjelaskan, seluruh proses klaim manfaat JHT nantinya akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

"Ada beberapa kemudahan-kemudahan administratif yang tidak diatur di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Intinya ini penyempurnaan," kata Ida. Selama proses revisi aturan berjalan, yang dipergunakan adalah Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Artinya, pekerja bisa mengajukan klaim dana JHT-nya setelah satu bulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Menteri Ida menargetkan revisi aturan JHT dapat rampung sebelum Mei 2022, ketika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT seharusnya mulai.

<!--more-->

"Saya berharap proses harmonisasinya juga berjalan dengan cepat," tuturnya. "Semakin cepat semakin baik."

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu. Di Pasal 15 beleid itu disebutkan aturan JHT akan berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan yaitu 4 Mei 2022. "Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meskipun Mei 2022 batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," kata Ida.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, menyambut baik revisi Permenaker 2 Tahun 2022 itu. Apalagi ada klausul penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT.

Ia mengaku telah membaca pokok pikiran-pokok pikiran pemerintah tersebut. Atas revisi Permenaker 2/2022, Andi menyatakan bakal segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan buruh.

Hal senada disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal. Ia mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja dan buruh dengan merevisi aturan dan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

HENDARTYO HANGGI | ANTARA

Baca: SiCepat Ekspres PHK Ratusan Karyawan saat Bisnis Perusahaan Tumbuh, Kenapa?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

6 jam lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

18 jam lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

19 jam lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

21 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

23 jam lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

1 hari lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

1 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

May Day 2024, Buruh dan Ojol Demo Kedubes AS untuk Dukung Palestina

1 hari lalu

May Day 2024, Buruh dan Ojol Demo Kedubes AS untuk Dukung Palestina

Sejumlah buruh dan pekerja ojek online (ojol) mendemo Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada Rabu, 1 Mei 2024. Mereka berdemonstrasi agar pemerintah AS menghentikan dukungan untuk agresi Israel terhadap warga Palestina.

Baca Selengkapnya

Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

1 hari lalu

Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

Prabowo mengajak seluruh rakyat, termasuk seluruh kaum buruh, untuk turut serta membangun masa depan gemilang.

Baca Selengkapnya