Terpopuler Bisnis: Penumpang Pesawat Tak Perlu PCR, Luhut Menko Paling Tajir

Rabu, 9 Maret 2022 06:13 WIB

Warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pemerintah memutuskan membuka pintu perjalanan internasional setelah sebelumnya melarang warga dari sejumlah negara untuk masuk ke Indonesia. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Selasa kemarin, 8 Maret 2022 dimulai dari Kementerian Perhubungan menghapus kewajiban tes PCR dan Antigen bagi penumpang pesawat rute domestik mulai hari kemarin dan dampak penghapusan syarat tes PCR dan Antigen ke industri penerbangan domestik.

Berikutnya ada berita Sri Mulyani menyinggung Luhut sebagai menteri koordinator yang paling tajir dan syarat yang harus dipenuhi agar pelaku perjalanan internasional bisa bebas karantina bulan depan.

Selanjutnya IFG Progress menilai industri asuransi umum di Tanah Air masih underdeveloped. Lalu ada berita Citilink yang masih menunggu aturan teknis dari Kemenhub soal syarat tes PCR dan Antigen.

Keenam berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca dari kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan enam berita terpopuler tersebut.

1. Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat yang Vaksin Lengkap Tak Perlu PCR dan Antigen

Advertising
Advertising

Kementerian Perhubungan menghapus kewajiban tes PCR dan Antigen bagi penumpang pesawat rute domestik mulai hari ini, Selasa, 8 Maret 2022. Ketentuan itu berlaku bagi penumpang yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap atau dosis kedua.

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Selasa, 8 Maret.

Aturan peniadaan tes PCR dan Antigen bagi penumpang transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Namun demikian, aturan tes Covid-19 masih berlaku bagi penumpang yang baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Simak lebih jauh tentang PCR di sini.

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

16 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

20 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

20 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

1 hari lalu

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

2 hari lalu

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

The Residence terdiri dari tiga ruangan, ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi pribadi. Penumpang dimanjakan selama 13 jam penerbangan.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

2 hari lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya