Menaker Ida Fauziyah Ungkap Poin-poin Aturan JHT yang Akan Direvisi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 3 Maret 2022 14:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah klausul yang akan direvisi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tata cara pencairan dana jaminan hari tua (JHT).
“Klausul yang akan direvisi adalah klausul yang mendapat banyak kritikan dari masyarakat, seperti syarat pencairan JHT saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun,” ujar Ida saat dihubungi melalui pesan pendek, Kamis, 3 Maret 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti sedia kala. Mulanya dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Kementerian menetapkan JHT baru bisa dicairkan untuk pekerja dengan usia 56 tahun.
Tersebab memperoleh kritik dari banyak pihak, Kementerian mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti aturan sebelumnya—sesuai yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, dana JHT bisa cair sebelum penerima manfaat berusia 56 tahun.
Selain itu, dalam revisi Permenaker, Kementerian akan menyederhanakan tata cara dan proses pencairan JHT. Beleid anyar itu akan berlaku tiga bulan sejak diundangkan atau tepatnya pada 4 Mei 2022.
“Sehingga diharapkan proses revisi dapat selesai sebelum 4 Mei 2022 dan saat proses revisi terus kami percepat,” ucap Ida.<!--more-->
Ida mengatakan Kementerian mengembalikan aturan JHT seperti semula setelah mempertimbangkan masukan dan usulan dari masyarakat, khususnya pekerja dan buruh. Selain itu, revisi dilakukan sesuai permintaan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Adapun kelompok buruh menyatakan menolak menghadiri pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas revisi aturan JHT. Buruh kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap melanjutukan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan hanya merevisinya.
Padahal, buruh sejak awal sudah mendesak pemerintah untuk mencabut beleid itu. “Selama Permenaker Nomor 2 belum dicabut, buruh tidak percaya dengan pernyataan (pemerintah) akan melakukan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Said Iqbal.
Said memandang langkah pemerintah mengembalikan ketentuan JHT seperti semula dengan tidak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai sikap yang tidak tepat. Buruh khawatir pemerintah mengakali aturan JHT. Apalagi sampai saat ini, KSPI belum menerima draf salinan revisi peraturan tersebut.
“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setelah bulan Mei 2022, baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Harga Batu Bara Meroket ke Level USD 400, Industri Otomotif Loyo