Menaker Ida Fauziyah Ungkap Poin-poin Aturan JHT yang Akan Direvisi

Kamis, 3 Maret 2022 14:39 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah klausul yang akan direvisi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tata cara pencairan dana jaminan hari tua (JHT).

“Klausul yang akan direvisi adalah klausul yang mendapat banyak kritikan dari masyarakat, seperti syarat pencairan JHT saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun,” ujar Ida saat dihubungi melalui pesan pendek, Kamis, 3 Maret 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti sedia kala. Mulanya dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Kementerian menetapkan JHT baru bisa dicairkan untuk pekerja dengan usia 56 tahun.

Tersebab memperoleh kritik dari banyak pihak, Kementerian mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti aturan sebelumnya—sesuai yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, dana JHT bisa cair sebelum penerima manfaat berusia 56 tahun.

Selain itu, dalam revisi Permenaker, Kementerian akan menyederhanakan tata cara dan proses pencairan JHT. Beleid anyar itu akan berlaku tiga bulan sejak diundangkan atau tepatnya pada 4 Mei 2022.

Advertising
Advertising

“Sehingga diharapkan proses revisi dapat selesai sebelum 4 Mei 2022 dan saat proses revisi terus kami percepat,” ucap Ida.<!--more-->

Ida mengatakan Kementerian mengembalikan aturan JHT seperti semula setelah mempertimbangkan masukan dan usulan dari masyarakat, khususnya pekerja dan buruh. Selain itu, revisi dilakukan sesuai permintaan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Adapun kelompok buruh menyatakan menolak menghadiri pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas revisi aturan JHT. Buruh kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap melanjutukan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan hanya merevisinya.

Padahal, buruh sejak awal sudah mendesak pemerintah untuk mencabut beleid itu. “Selama Permenaker Nomor 2 belum dicabut, buruh tidak percaya dengan pernyataan (pemerintah) akan melakukan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Said Iqbal.

Said memandang langkah pemerintah mengembalikan ketentuan JHT seperti semula dengan tidak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai sikap yang tidak tepat. Buruh khawatir pemerintah mengakali aturan JHT. Apalagi sampai saat ini, KSPI belum menerima draf salinan revisi peraturan tersebut.

“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setelah bulan Mei 2022, baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.

Baca Juga: Terkini Bisnis: Harga Batu Bara Meroket ke Level USD 400, Industri Otomotif Loyo

Berita terkait

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

18 jam lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

5 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

6 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

7 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

8 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

10 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

17 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

17 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya