Di Balik Keputusan Luhut Hapus Karantina bagi Pelaku Perjalanan di Bali
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 28 Februari 2022 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat lintas kementerian bersama Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada pekan lalu memutuskan rencana penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Pulau Dewata.
Sebenarnya apa yang melatarbelakangi keputusan Luhut tersebut?
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya menjelaskan, keputusan Menteri Luhut di antaranya menanggapi usulan dari pelaku industri pariwisata yang disampaikan kepada Gubernur Bali sejak 2021.
“Ini adalah perjuangan. Sudah beberapa kali rapat, semua stakeholder menyampaikan kepada Gubernur Bali untuk menghapus karantina,” kata Rai saat dihubungi pada Senin, 28 Februari 2022. "Gubernur serius mempertimbangkan dan memperjuangkan permintaan itu dalam rapat koordinasi."
Rai kemudian menceritakan bagaimana rapat yang dihadiri Luhut secara virtual pada pekan lalu. Rapat itu juga diikuti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan.
Selama rapat berlangsung, seluruh pemangku kebijakan menyampaikan beberapa pertimbangan sebagai alasan pemerintah harus melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan. Pertama, perekonomian Bali tercatat paling terpuruk ketimbang 33 provinsi lainnya.
Sebagai daerah yang mengandalkan perekonomian pada sektor pariwisata, pertumbuhan ekonomi Bali tersendat akibat kunjungan wisatawan—khususnya dari luar negeri—tiris. Pada kuartal IV 2021, pertumbuhan ekonomi Pulau Dewata hanya melaju 0,51 persen; jauh di bawah pertumbuhan nasional yang mencapai 5,02 persen.
Pertimbangan kedua, Bali telah berhasil meningkatkan capaian vaksinasinya. Bahkan angka vaksinasi dosis pertama dan kedua di provinsi tersebut menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional. Bali juga telah melaksanakan program vaksin dosis penguat atau booster bagi masyarakat.
Ketiga, perkembangan kasus Covid-19 dipandang telah terkendali. Tingkat fatality rate atau fatalitas kasus Covid-19 di Bali tergolong rendah dan angka keterisian kamar rumah sakit juga di bawah rata-rata nasional.
“Jadi kami usulkan beberapa hal, pertama mengenai Bali agar dibebaskan untuk karantina mulai Maret. Lalu Pak Menko (Luhut) mempertimbangkan itu dan diputuskan dilakukan pertengahan Maret,” ucap Rai.
<!--more-->
Selain menyampaikan usul soal karantina, pelaku industri meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian visa on arrival kepada wisman. “Ada dua opsi, visa digunakan untuk 30 hari dan 60 hari. Sebab wisatawan rata-rata tinggal 30 hari, tidak mungkin lebih dari itu kecuali mereka bekerja,” tutur dia.
Dua hari setelah rapat, Luhut berkunjung ke Bali. Kunjungan itu salah satunya bermaksud melihat kesiapan pemerintah dan industri menyambut rencana penghapusan karantina. Lawatannya ke Bali dibagikan di akun media sosial Instagram @luhut.pandjaitan. Luhut mengunggah foto sedang melihat areal pengembangan tambak udang di Kampung Bahari Nusantara, Jembrana.
Pemerintah mengumumkan bakal menghapus ketentuan karantina bagi PPLN yang datang ke Bali mulai 14 Maret 2022, kemarin. Bali adalah lokasi percontohan. Bila uji coba di Bali berjalan baik, pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia pada 1 April 2022.
Luhut mengungkapkan alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba. Menurut dia, tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum di provinsi itu sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Namun, dalam masa persiapan menuju 14 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk lansia dan booster. Luhut mengungkapkan, target penerapan kebijakan pada 14 Maret 2022 dapat dipercepat satu minggu jika dalam masa evaluasi, tren kasus Covid-19 menunjukkan hasil yang membaik.
“Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” kata Luhut.
Baca: Pendiri Grup Medco Arifin Panigoro Wafat, Begini Rekam Jejaknya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.