Indra Kenz Terancam Dimiskinkan di Kasus Binomo, Ini Aturan Jeratan TPPU

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 27 Februari 2022 18:28 WIB

Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

TEMPO.CO, Jakarta -Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.

Ia dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang disingkat TPPU, asetnya disita dan terancam dimiskinkan.

Melansir pemberitaan Tempo.co, Indra Kenz dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 3 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. ANTARA/Reno Esnir

Sementara pasal 5 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Advertising
Advertising

Pada pasal 8, dijelaskan bahwa hukuman denda bagi terpidana yang tidak mampu membayarnya akan diganti dengan hukuman penjara.

“Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.”

Artinya, jika nanti Indra Kenz diputus bersalah atas kasus investasi bodong Binomo, ia diharuskan untuk membayar besaran denda yang ditetapkan pengadilan. Namun, jika ternyata hartanya tidak cukup, maka ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca : Aset Indra Kenz Disita, Videonya Sebut Tuhan Bingung Viral


Berita terkait

3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

23 hari lalu

3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelum pesohor Sandra Dewi yang terserempet kasus dugaan TPPU, beberapa artis juga pernah tersandung kasus pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

24 hari lalu

Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Keterlibatan publik figur menambah panjang mengapa tindak korupsi dan pencucian uang atau TPPU PT Timah Tbk ramai dibahas masyarakat

Baca Selengkapnya

Ada 16 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah, Segini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku TPPU

24 hari lalu

Ada 16 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah, Segini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku TPPU

Dalam praktiknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-Usulnya

24 hari lalu

Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-Usulnya

Tujuan dari tindak pencucian uang adalah membuat uang hasil kejahatan tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal.

Baca Selengkapnya

Profil Windy Idol yang Terseret Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA. Ada Chat Mesra: Oke Cayank

51 hari lalu

Profil Windy Idol yang Terseret Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA. Ada Chat Mesra: Oke Cayank

Windy Idol terjerat kasus pencucian uang atau TPPU oleh KPK, yang diduga dilakukan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ini profil finalis Indonesian Idol 2014

Baca Selengkapnya

Ancaman Hukuman Maksimum Tindak Pidana Pencucian Uang

6 Februari 2024

Ancaman Hukuman Maksimum Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang mengacu pada istilah money laundry. Ini adalah praktik ilegal yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad dan Soal Tuduhan Pencucian Uang: Apa Itu Tindak Pencucian Uang?

5 Februari 2024

Raffi Ahmad dan Soal Tuduhan Pencucian Uang: Apa Itu Tindak Pencucian Uang?

Dalam penjelasan UU No. 15 Tahun 2002 dijelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Baca Selengkapnya

Menengok Gurita Bisnis Rintisan Raffi Ahmad dengan Induk RANS

5 Februari 2024

Menengok Gurita Bisnis Rintisan Raffi Ahmad dengan Induk RANS

Bersama dengan sang istri Nagita Slavina, selebritas Raffi Ahmad memulai bisnis mereka dengan nama RANS Entertainment.

Baca Selengkapnya

Jubir Timnas Amin Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

28 Desember 2023

Jubir Timnas Amin Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Jubir Timnas Amin itu diduga sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya

Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Laporkan PTIB Lama Ke Polisi

23 November 2023

Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Laporkan PTIB Lama Ke Polisi

Korban penipuan Binomo Indra Kenz dan memutuskan melaporkan kepengurusan PTIB lama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya