Tagih Utang Rp 7,8 Triliun, Satgas BLBI Kembali Sita Aset Kaharudin Ongko
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 23 Februari 2022 15:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada hari ini menyita aset dari obligor BLBI, Kaharuding Ongko, di Surabaya, Jawa Timur.
Penyitaan aset ini dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebutkan tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tengah melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini.
"Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar," kata Rionald dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Ia memaparkan, pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih bisa melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi dan terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Adapun aset itu adalah barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
Penyitaan adalah upaya Negara untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,8 triliun.
Nantinya, usai aset Kaharudin Ongko disita, akan dilanjutkan dengan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Proses ini akan dilakukan dengan cara penjualan secara terbuka seperti lelang atau penyelesaian lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan upaya penagihan dan eksekusi telah dilakukan PUPN terhadap Kaharudin Ongko. Upaya paksa telah dilakukan dalam penagihan, salah satunya pencekalan.
<!--more-->
"Melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri," kata Sri Mulyani yang juga jadi anggota dewan pengarah Satgas BLBI dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Sri Mulyani mengatakan Kahrudin Ongko adalah salah satu obligor pemilik dua bank umum nasional. Bank milik Ongko ini menerima BLBI dari pemerintah saat krisis finansial 1997.
Lalu, penagihan utang sudah dilakukan PUPN sejak 2008. Tapi sampai saat ini, tingkat pengembalian utang Ongko sangat kecil. Sehingga, PUPN pun melakukan upaya paksa.
Lebih jauh Sri Mulyani menyebut perjanjian MRNIA ini sudah diteken Ongko sejak 18 Desember 1998. Perjanjian inilah yang digunakan PUPN untuk melakukan penagihan dana BLBI kepada Ongko.
Lalu penyitaan juga dilakukan atas harta kekayaan Ongko pada Senin, 20 September 2021. Harta Ongko ini dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional.
Pertama, akun senilai Rp 664,9 juta. Kedua, akun senilai US$ 7,9 juta atau setara Rp 109,5 miliar. Harta Kaharudin Ongko ini kemudian sudah dicairkan dan masuk ke kas negara. "Hasil sitaan sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore," kata Sri Mulyani.
BISNIS | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.