Gugatannya ke Sri Mulyani Ditolak MA, Bagaimana Reaksi Bambang Trihatmodjo?

Rabu, 23 Februari 2022 05:30 WIB

Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani. Foto: Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal kasus SEA Games XIX 1997 telah ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 15 Februari 2022 lalu.

Prisma Wardhana Sasmita selaku pengacara kliennya menghormati putusan tersebut. “Hal ini merupakan bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosofis, obyektif dan bijaksana,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin, 21 Februari 2022.

Prisma mengatakan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara, sudah tidak berlaku.

Menurut Prisma, hal tersebut dipertegas oleh majelis hakim yang menyatakan objek sengketa sudah tidak berlaku sehingga telah batal demi hukum dan tidak memiliki daya mengikat.

Pengacara itu menjelaskan, pertanggungjawaban atas piutang SEA Games 1997 adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) selaku badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP). “KMP SEA Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo,” kata Prisma.

Advertising
Advertising

Dia melihat posisi Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai presiden komisaris dan bukan pemegang saham. Anggapannya penguatnya berdasarkan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 2 Maret 1998 yang di buat oleh Notaris di Jakarta, P. Sutrisno, A. Tampubolon mengenai berita Acara Rapat PT TIM.

Oleh karena itu pertanggungjawaban putra Presiden Soeharto itu dianggap keliru secara hukum. “Adapun PT TIM sebagai KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama milik Bambang R. Soegomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita,” tutur Prisma.

Dia berpendapat penyelenggaraan SEA Games XIX saat itu berat dari sisi biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam.

Hajatan olahraga se-Asia Tenggara itu awalnya diminta oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)/Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sekitar Rp 70 miliar, kemudian membengkak sampai Rp 156,6 miliar.

<!--more-->

Sisi lainnya, kata Prisma, negara tidak memiliki alokasi anggaran dari APBN saat itu. Profesionalitas kliennya diklaim tetap memberi dukungan terbaik dalam pesta olahraga tersebut.

"Ini SEA Games darurat karena adanya peralihan tuan rumah kepada Indonesia dari Brunei Darussalam sehingga belum adanya alokasi pendanaan,” katanya.

KMP SEA Games XIX 1997 dibentuk untuk membantu pendanaan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta. Dia melihat kekurangan dana saat itu harus dilihat dengan bijaksana dan mengklaim penyelenggaraan SEA Games 1997 demi kepentingan negara juga.

Prisma mengatakan, konsorsium swasta yang menyanggupi pencairan dana penyelenggaraan sebesar Rp 70 miliar sebagaimana keterangan KONI dan Kemenpora saat itu. Lalu kekurangan dana Rp 35 miliar saat itu mendadak diminta KONI untuk pembinaan atlet.

Klaim dari Prisma adalah dia melihat dari laporan KPM ternyata pesta olahraga ini menghabiskan dana Rp 156 miliar yang kelebihannya ditanggung KMP. Sampai saat ini masalah pinjaman dana kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara yang digunakan belum dapat diselesaikan sebagaimana yang direncanakan.

Sebagaimana diketahui, masa pinjamannya adalah dari 8 Oktober 1997 sampai 8 Oktober 1998. Kemudian gejolak politik 20 Mei 1998 yang ikut melengserkan Presiden Soeharto turut mempengaruhi penyelesaian pendanaan SEA Games XIX 1997.

“Padahal berdasarkan laporan sah hasil pemeriksaan KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta yang di keluarkan oleh akuntan publik yang di tunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan menyebutkan bahwa dana yang di keluarkan oleh KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta adalah sejumlah Rp 156, 6 Miliar,” papar Prisma.

Dari angkat tersebut biaya penyelenggaraan SEA Games XIX 1997 sebesar Rp 121,6 miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp 35 miliar. Total tanggunan PT TIM sebagai subyek hukum pelaksana KMP SEA Games itu membengkak menjadi 156, miliar.

Sehingga menurut Prisma, ada talangan yang dilakukan oleh KMP SEA Games yang selisihnya Rp 51,6 miliar. Dia mengklaim hal itu sudah dilaporkan sebagian dari laporan pertanggungjawaban kegiatan PT TIM sebagai KMP kepada Kemensetneg, Kemenpora, dan KONI sejak tahun 1998.

<!--more-->

“Pinjaman tersebut adalah murni untuk kepentingan negara dalam bagian pelaksanaan SEA GAMES XIX tersebut, bukan untuk kepentingan konsorsium swasta apalagi kepentingan pribadi, khususnya bapak Bambang Trihatmodjo,” kata Prisma.

Dia menjelaskan bahwa dana SEA Games itu tidak berasal dari APBN, namun berasal dari dana reboisasi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurut Prisma, internal pemerintah, Kemensetneg, dan Kemenhut bisa diselesaikan dengan konsolidasi keuangan internal antarinstansi pemerintah.

Lalu Prisma mengatakan penyelenggara sudah memberi laporan resmi atas hasil penyelenggaraan SEA Games oleh KPM kepada Kemenpora dan surat permohonan penghapusan pinjaman konsorsium.

Namun pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat nomor B-76/Kemensetneg/SES/PW.01.02/01/2017 telah di layangkan surat kepada Ketua KMP Sea Games XIX/1997 mengenai pembahasan piutang atas pinjaman kepada KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.

“Bapak Bambang Trihatmodjo juga telah melakukan upaya hukum atas haknya terhadap KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta dengan putusan perkara perdata No.159/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 April 2021, dalam hal ini kepada PT Tata Insani Mukti yang diwakili oleh Ketua Harian Konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997 di Jakarta,” tutur Prisma.

Penolakan Gugatan oleh Mahkamah Agung

Gugatan Putra Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kasus yang digugat Bambang mengenai utang SEA Games 1997 yang diduga membengkak.

Upaya menggugat Sri Mulyani terhenti setelah MA menolak kasasi yang diajukan Bambang Tri. Putusan ini berdasarkan Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 yaitu 179/G/2020/PTUN.JKT. “Status adalah putus, tanggal putus 15 Februari 2022 dengan amar putusan tolak kasasi,” seperti dikutip dari situs informasi perkara Mahkamah Agung, pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Menurut informasi kepaniteraan tersebut tercantum juga dengan Nomor Surat Pengantar W2-TUN1.2187/HK.06/X/2021. Jenis permohonan adalah “K” dan jenis perkara yaitu “TUN” dengan klasifikasi piutang.

Tertera tanggal masuk pada 5 Januari 2022 dan tanggal distribusinya 18 Januari 2022. Adapun nama pemohon atas nama Bambang Trihatmodjo dengan termohon atau terdakwa Menteri Keuangan Republik Indonesia. "Dalam kasus ini, bertindak sebagai Hakim P1 Yodi Martono, Hakim P2 Is Sudaryono, Hakim P3 Irfan Fachruddin, dan Panitera Pengganti Dewi Asimah,” seperti dikutip dari informasi perkara Mahkamah Agung.

Baca: APBN Surplus Rp 28,9 Triliun, Sri Mulyani: Situasi Pembalikan yang Sangat Baik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

11 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

15 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

15 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

3 hari lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

3 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

3 hari lalu

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

3 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya