Peluncuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Ditunda

Selasa, 22 Februari 2022 14:15 WIB

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menunda peluncuran program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sedianya, program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut akan diresmikan hari ini, Selasa, 22 Februari 2022, oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji dalam pesan pendek, Selasa, 22 Februari.

Informasi yang sama disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Heru mengatakan Jokowi tidak dijadwalkan untuk meluncurkan program JKP. “Tidak ada (jadwal),” ucapnya saat dihubungi pada Selasa pagi.

JKP digadang-gadang akan menggantikan program jaminan hari tua atau JHT bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi dan menyederhanakan aturan JHT setelah mendapat protes dari banyak pihak. Ketentuan JHT semula mengatur peserta penerima manfaat baru dapat mengklaim jaminannya setelah berusia 56 tahun.

Advertising
Advertising

Dinukil dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Penerima manfaat akan mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

<!--more-->

Dian mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022. Program ini dapat diikuti oleh pekerja yang mengalami PHK.

Syaratnya, pekerja sudah terdaftar BP Jamsostek dengan masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK. Selain itu, iuran dibayarkan enam bulan berturut-turut.

“BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap melaksanakan regulasi pembayaran manfaat JHT dan program JKP untuk menjamin kesejahteraan peserta saat mencapai usia pensiun dan PHK,” ucap Dian.

BPJS Ketenagakerjaan, tutur Dian, telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan. Adapun program JKP diberikan kepada pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria.

Kriteria untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu meliputi warga negara Indonesia (WNI) serta belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta. Pekerja juga terdaftar di badan usaha berskala menengah serta besar yang sudah mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Baca: Negara Lain Mulai Transisi Pandemi ke Endemi, Luhut Sebut RI Tak Perlu Latah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

1 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

2 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

10 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

11 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

11 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

14 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya