Peluncuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Ditunda
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 22 Februari 2022 14:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menunda peluncuran program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sedianya, program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut akan diresmikan hari ini, Selasa, 22 Februari 2022, oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji dalam pesan pendek, Selasa, 22 Februari.
Informasi yang sama disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Heru mengatakan Jokowi tidak dijadwalkan untuk meluncurkan program JKP. “Tidak ada (jadwal),” ucapnya saat dihubungi pada Selasa pagi.
JKP digadang-gadang akan menggantikan program jaminan hari tua atau JHT bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi dan menyederhanakan aturan JHT setelah mendapat protes dari banyak pihak. Ketentuan JHT semula mengatur peserta penerima manfaat baru dapat mengklaim jaminannya setelah berusia 56 tahun.
Dinukil dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Penerima manfaat akan mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
<!--more-->
Dian mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022. Program ini dapat diikuti oleh pekerja yang mengalami PHK.
Syaratnya, pekerja sudah terdaftar BP Jamsostek dengan masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK. Selain itu, iuran dibayarkan enam bulan berturut-turut.
“BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap melaksanakan regulasi pembayaran manfaat JHT dan program JKP untuk menjamin kesejahteraan peserta saat mencapai usia pensiun dan PHK,” ucap Dian.
BPJS Ketenagakerjaan, tutur Dian, telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan. Adapun program JKP diberikan kepada pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria.
Kriteria untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu meliputi warga negara Indonesia (WNI) serta belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta. Pekerja juga terdaftar di badan usaha berskala menengah serta besar yang sudah mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Baca: Negara Lain Mulai Transisi Pandemi ke Endemi, Luhut Sebut RI Tak Perlu Latah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.