JHT Cair Usia 56 Tahun, Anggota Komisi IX DPR: Mencederai Kemanusiaan

Jumat, 18 Februari 2022 16:53 WIB

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan baru itu, JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

"Ini mencederai keadilan dan kemanusiaan. Ini kan pekerja menyisihkan uang keringatnya selama bekerja," kata Kurniasih dalam diskusi virtual Jumat, 18 Februari 2022. Menurut dia Permenaker itu, tidak tepat dikeluarkan, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Dia menuturkan per Desember 2021, Kemenaker mencatat 72.983 pekerja mengalami PHK. Lalu, perusahaan yang terpaksa harus mem-PHK-kan pekerjanya itu sudah menembus 4.000 lebih.

"Artinya situasi ini sangat berat buat teman-teman pekerja dan perusahaan yang mau enggak mau merumahkan pekerja," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa JHT merupakan iuran yang dibayarkan oleh pekerja peserta BP Jamsostek setiap bulan. Karena itu, JHT sepenuhnya hak milik pekerja atau peserta JHT, karena tidak ada pembiayaan dari negara.

Data BP Jamsostek per Desember 2021 itu, terjadi penarikan klaim JHT cukup tinggi. Sebanyak 55 persen yang mencairkan JHT, kata dia, adalah pekerja yang mengundurkan diri dan 36 persen ditarik oleh yang ter-PHK. Sedangkan, hanya 3 persen yang JHT diambil pada usia pensiun.

"Artinya ini data menunjukkan, JHT jadi jaring pengaman pekerja yang berhenti kerja atau PHK," kata dia.

Saat ini , kata dia, Permenaker itu jelas keresahan, kegalauan dan tidak ada keadilan bagi para peserta BP Jamsostek.

Karena itu, dia menyarankan Kemenaker, jika ingin membuat kebijakan harus berdiskusi dahulu dengan pihak terkait yang lebih luas.

"Kadang-kadang pemerintah merasa sudah ngobrol, sudah berbincang, sudah ada partisipasi, tapi ternyata pada kenyataan banyak pekerja yang belum dilibatkan," kata Kurniasih.

Baca Juga: Soal JHT, Aspek Indonesia Minta Menaker Berhenti Membangun Opini Menyesatkan

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

21 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

5 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya