Penjelasan Sritex Soal Penyebab Bank QNB Indonesia dan Citibank Ajukan Kasasi

Kamis, 17 Februari 2022 19:00 WIB

Logo Sritex. sritex.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Welly Salam, membeberkan alasan PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan PT Citibank Indonesia melakukan kasasi atas keputusan homologasi sidang PKPU perusahaan berkode saham SRIL itu.

Welly menjelaskan, penyebab Bank QNB Indonesia dan Citibank Indonesia mengajukan kasasi adalah ketidakpuasan dengan hasil homologasi. "Mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaiknya, perseroan telah menyampaikan kontra memori kasasi kepada pengadilan terkait," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang disampaikan pada hari ini, Kamis, 17 Februari 2022.

Saat ini, kata Welly, Sritex masih menunggu hasil keputusan atas kasasi dalam menyelesaikan pernyataan kasasi dan memori tersebut. Sritex memastikan bakal memenuhi kewajiban pembayaran utang hasil homologasi dari dana internal perseroan dan dari pembiayaan lembaga keuangan maupun pasar keuangan.

Atas dasar proposal yang telah memperhitungkan kemampuan arus kas yang ada, perseroan yakin bisa memenuhi kewajiban kepada setiap kreditur tepat waktu, khususnya kewajiban yang jatuh tempo pada 2022 dan 2023.

Adapun strategi perushaan untuk memenuhi kewajiban adalah menjaga dan meningkatkan kinerja operasional di antaranya dengan menggenjot pangsa pasar dan diversifikasi produk. "Untuk tetap stabil dan meningkat," ucap Welly.

Advertising
Advertising

Dalam surat bernomor 006/CoS/II/2022/SRIL yang ditujukan kepada Direktur Penilaian Perusahaan 3 I Gede Nyoman Yetna itu, Sritex memastikan tetap dapat memenuhi semua kebutuhan operasional. Perseroan juga memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan operasional.

Dua kreditur Sritex yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan PT Citibank N.A., Indonesia sebelumnya mengajukan permohonan kasasi atas Putusan Homologasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex dan tiga anak usaha lainnya.

<!--more-->

Informasi Pernyataan Memori Kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang itu sudah diterima perseroan pada 7 Februari 2022 silam. Welly kala itu menyebutkan, seiring dengan dimulainya proses kasasi berdasarkan pemberitahuan pernyataan memori kasasi tersebut, maka putusan homologasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final.

Lalu, dengan dimulainya proses kasasi tersebut, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam rencana perdamaian, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mempersyaratkan rencana perdamaian untuk memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final, masih belum berlaku.

Bank QNB Indonesia sebagai kuasa pemohon kasasi mendaftarkan Sritex dan tiga anak usahanya sebagai termohon kasasi. Tiga anak usaha tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Adapun Citibank Indonesia turut mendaftarkan Sritex beserta tiga anak usahanya sebagai termohon kasasi, ditambah CV Prima Karya sebagai turut termohon kasasi.

Pada 25 Januari 2022 yang lalu, Sritex menyampaikan rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usahanya telah dihomologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Adapun anak usaha perseroan yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

BISNIS

Baca: JET Express Umumkan Berhenti Beroperasi Bulan Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

1 hari lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

1 hari lalu

Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

Seorang penjual tas branded bekas di Tiktok dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya atas dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

3 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

6 hari lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

8 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

12 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

12 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

13 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya