Surati Jokowi, Aspek Indonesia Minta Aturan Baru Soal JHT Dibatalkan

Selasa, 15 Februari 2022 11:02 WIB

Seorang pekerja memberikan paket makan siang pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat melakukan peninjauan di sebuah pabrik di Cikupa, Tangerang, Jawa Barat, Selasa 30 Apri 2019. Jokowi makan siang bersama buruh dengan menu nasi putih, sop daging, tempe, telur dan buah salak. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan pada Senin, 14 Februari 2022. Maksud surat tersebut agar membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Mirah Sumirat selaku Presiden Aspek Indonesia mengatakan pihaknya memohon kepada presiden agar Menaker mencabut aturan terbaru tersebut. Selain itu agar Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tetap diberlakukan.

“Dimana manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 15 Februari 2022.

Adapun pertimbangan pertama yang didasarkan Aspek Indonesia, seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sesungguhnya sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.

Menurut Mirah dalam pertimbangan kedua surat tersebut mendasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mana setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.

Advertising
Advertising

Selanjutnya dari pertimbangan ketiga, pihaknya menilai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004. Adapun argumennya sebagai berikut:

  1. Pasal 1 Ayat 8: Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  2. Pasal 1 Ayat 9: Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
  3. Pasal 1 Ayat 10: Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.<!--more-->

“Dari uraian Pasal 1 Ayat 8, 9 dan 10 UU No 40 Tahun 2004 di atas, tegas dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran,” tuturnya Mirah berdasarkan pertimbangan keempat.

Mirah menjelaskan di pertimbangan kelima, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar dua persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Dia mengatakan dalam dana JHT dimaksud, tidak ada keikutsertaan dana dari pemerintah. Sehingga tidak ada alasan untuk pemerintah menahan dana JHT dimaksud.

Kemudian pihaknya melihat kondisi faktual saat ini yang diklaim banyak korban PHK dengan berbagai sebab dan membutuhkan JHT untuk kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja.

“Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” ujar Mirah dalam pertimbangan keenam.

Selanjutnya pada pertimbangan ketujuh, pihaknya menilai perubahan persyaratan klaim JHT saat usia 56 tahun sangat mencederai rasa keadilan pekerja yang ingin mencairkan setelah mengundurkan diri atau terkena PHK.

Atas pertimbangan yang disampaikan, maka Aspek Indonesia menilai tidak ada alasan dasar untuk menunda pencairan JHT sampai usia 56 tahun untuk pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Jokowi Disebut Mirip Soeharto di Kasus Wadas, Ngabalin: Tuduhan Itu Tendensius

Berita terkait

Respons PDIP dan Gerindra soal Jokowi-Puan Bertegur Sapa di WWF Bali

19 menit lalu

Respons PDIP dan Gerindra soal Jokowi-Puan Bertegur Sapa di WWF Bali

Tak sekadar bertemu, Jokowi dan Puan juga bertegur sapa saat di acara WWF di Bali. Apa kata PDIP dan Gerindra soal keduanya?

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi-Puan Tegur Sapa di WWF Bali, Dasco Gerindra: Pertemuan yang Mesra

1 jam lalu

Momen Jokowi-Puan Tegur Sapa di WWF Bali, Dasco Gerindra: Pertemuan yang Mesra

Tanggapan Dasco mengenai momen Presiden Jokowi yang menyambut Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam acara WWF ke-10 di Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

1 jam lalu

Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

Luhut mengatakan Elon Musk akan mempertimbangkan tawaran pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Tanah Air setelah CEO bertemu Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner WWF, PDIP: Itu Suatu Keniscayaan

1 jam lalu

Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner WWF, PDIP: Itu Suatu Keniscayaan

Said mengatatkan, pertemuan Jokowi dan Puan dapat dimaknai sebagai upaya untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Pilpres sudah berakhir.

Baca Selengkapnya

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

2 jam lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Banyak Revisi UU Dikebut di Akhir Era Jokowi, Pengamat Sebut Ada Kepentingan dengan Prabowo

2 jam lalu

Banyak Revisi UU Dikebut di Akhir Era Jokowi, Pengamat Sebut Ada Kepentingan dengan Prabowo

Ujang Komarudin melihat ada kepentingan yang sama antara pemerintahan Jokowi dengan pemerintahan ke depan, yakni kepemimpinan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Kekurangan Air Bisa Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6 Persen sampai 2050

2 jam lalu

Jokowi: Kekurangan Air Bisa Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6 Persen sampai 2050

Presiden Jokowi mengatakan, secara ekonomi, kekurangan air bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen sampai 2050.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi untuk Hari Kebangkitan Nasional: Mari Maju Bersama

2 jam lalu

Pesan Jokowi untuk Hari Kebangkitan Nasional: Mari Maju Bersama

Presiden Jokowi mengatakan Hari Kebangkitan Nasional selalu mengingatkan kita pada titik awal kebangsaan sebagai negeri Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.

Baca Selengkapnya

Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

4 jam lalu

Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi sampai saat ini belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya