JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Apindo: Hari Tua Pekerja Lebih Sejahtera

Senin, 14 Februari 2022 09:27 WIB

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani dalam Seminar Nasional Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter di Kempinski Grand Indonesia Ballroom. Jakarta, 14 September 2018. TEMPO/Candrika Radita Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani angkat bicara soal Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan yang di antaranya menyebutkan pencairan jaminan hari tua atau JHT diberikan ke pekerja saat berusia 56 tahun itu belakangan memicu polemik.

Hariyadi berpendapat aturan itu akan memastikan kesejahteraan pekerja atau keluarganya di masa mendatang, ketika tak produktif lagi. Dengan batasan umur tersebut, kata dia, yang dimaksud tidak untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat jangka pendek di usia produktif.

“Dengan adanya perubahan ini diharapkan manfaat JHT (secara jumlah) lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta dan hari tua peserta lebih sejahtera,” katanya saat dihubungi pada Ahad, 13 Februari 2022.

Namun begitu, kata Hariyadi, Permenaker yang berlaku efektif pada 4 Mei 2022 tersebut juga mengatur manfaat JHT dapat diperoleh sebagian jika pekerja telah 10 tahun menjadi peserta, tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Sebagian dana JHT atau sebesar 10 persen maksimal bisa dicairkan untuk persiapan memasuki usia senja, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK juga bisa mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan bisa mendapatkan berbagai manfaat. “Uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” kata Hariyadi.

Advertising
Advertising

Uang tunai yang dimaksud itu akan diberikan selama enam bulan. Rinciannya adalah tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta, dan tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen dari upah maksimal Rp 5 juta.

Sehingga selama enam bulan karyawan terkena PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai total maksimal Rp 10.500.000.

Selain itu, ada manfaat layanan tambahan berupa pembiayaan uang muka perumahan maksimal sebesar Rp 500 juta. Selain itu renovasi rumah pekerja maksimal sebesar Rp 200 juta, semua ini dapat dimanfaatkan bagi peserta JHT yang telah satu tahun menjadi peserta.

“Manfaat Rusunawa, berupa sewa bagi pekerja baru yg belum memiliki tempat tinggal dengan Harga murah (saat ini baru berada di Cikarang dan Batam),” tutur Hariyadi.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

3 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

3 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

4 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

4 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

4 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

4 hari lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

4 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

4 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya