Jika Pemerintah Tak Segera Revisi JHT, KSPI: Buruh Akan Demo Besar-besaran

Senin, 14 Februari 2022 07:28 WIB

Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan para buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tidak segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembayaran jaminan hari tua atau JHT.

Aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT itu dinilai sangat memberatkan kalangan buruh. Sebab, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika pekerja telah berusia 56 tahun.

Jika pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi tak segera merevisi aturan itu, kata Said, demo besar berjilid-jilid akan dilakukan para buruh di seluruh Indonesia. Apalagi ia melihat potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di masa pandemi masih akan besar.

"Lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, tapi JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun," ucap Said dalam keterangan resmi, Ahad, 13 Februari 2022. "JHT itu merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami PHK."

Aksi turun ke jalan oleh para buruh ini, kata Said, tak lepas dari pemantauan atas kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah selama ini yang dinilai kerap menindas para buruh.

Advertising
Advertising

Selain mendesak revisi Permenaker, menurut Said, kalangan buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecat Menteri Ida yang dituding hanya pro kepada kelompok pengusaha.

"Sebaiknya Presiden Jokowi memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” ujar Said.

Ia menyoroti kebijakan Menteri Ida yang semena-mena lainnya adalah lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan buruh. Karena pada kenyataannya, di beberapa daerah bahkan upah buruh tidak naik sama sekali. "Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum," kata Said.

<!--more-->

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri sebelumnya menjelaskan, program JHT dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang bertujuan untuk menjamin peserta.

Penerimaan uang peserta, kata Indah, diberikan ketika memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Adapun prinsip tabungan wajib yang dimaksud adalah bahwa manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. “Dengan dasar tujuan dan prinsip tersebut, maka program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Indah dalam siaran pers pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Namun meskipun UU SJSN bertujuan melindungi di hari tua, cacat total tetap, atau meninggal dunia, menurut Indah, beleid itu juga memberi peluang. Ketika peserta membutuhkan, maka peserta bisa mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.

Besaran manfaat dari JHT yang bisa diambil pun 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen manfaat JHT untuk keperluan lain sebagai persiapan masa pensiun. PP itu menetapkan masa pensiun adalah usia 56 tahun.

BISNIS | FAIZ ZAKI

Baca: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun, Apa Saja Syaratnya?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

10 jam lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

12 jam lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

1 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

2 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

2 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

2 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

3 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

3 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

3 hari lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

3 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya