JHT Baru Cair Setelah 56 Tahun, PKS: Pekerja Makin Rentan

Minggu, 13 Februari 2022 09:50 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tohy Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mengkritisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menilai aturan yang menyebutkan JHT baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun ini akan membuat pekerja kehilangan pengamanan ekonomi saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja, baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Padahal, secara prinsip JHT adalah uang pekerja yang dipotong setiap bulan dari upah yang diberikan dan pekerja berhak atas dana itu. Tapi sejak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, posisi pekerja makin lemah sebab mudah terkena PHK dan uang pesangon tergerus signifikan.

Indra menjelaskan, jika JHT baru bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja makin rentan dan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum cukup pulih dan rawan adanya PHK.

Advertising
Advertising

“Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha,” tuturnya.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah wajib mendengar suara penolakan dari kalangan pekerja yang terus menggema. Saat 2015, kata Indra, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan serupa dan akhirnya dicabut karena mendapatkan penolakan luas.

Saat ini sudah 140 ribu orang lebih menandatangani petisi yang menolak pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan angka itu bisa terus bertambah. “Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar,” kata Indra.

<!--more-->

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengumumkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” kata Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri itu yang dikutip, Jumat, 11 Februari 2022.

Manfaat Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. “Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” kata Ida. Adapun manfaat JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal diberikan kepada ahli waris peserta.

M FAIZ ZAKI | BISNIS

Baca: Indodax: Token ASIX Anang Hermansyah Penuhi Kriteria untuk Listing

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

59 menit lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

19 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

1 hari lalu

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

PKS diprediksi bakal menjadi partai di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

1 hari lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

1 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

2 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

2 hari lalu

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

2 hari lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya