Sonder Izin Usaha Pertambangan di Mega Proyek Tambang Andesit Desa Wadas

Jumat, 11 Februari 2022 07:16 WIB

Sejumlah warga yang sempat ditahan polisi tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Sebanyak 64 warga di Desa Wadas sempat ditangkap polisi bahkan sepuluh di antaranya masih di bawah umur. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Proyek tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, sonder izin usaha pertambangan (IUP). Berdalih bagian dari proyek strategis nasional (PSN), pemerintah hanya mengantongi izin penetapan lokasi (IPL) Bendungan Bener sebagai bekal mengeruk batuan hitam di perut Wadas di lahan seluas 114 hektare.

Sengkarut perizinan ini menjadi salah satu dasar warga Wadas menolak proyek pertambangan di desanya—selain adanya berbagai potensi ancaman bencana. Penolakan dihimpun sejak akhir 2017 melalui berbagai gerakan, seperti protes langsung ke kantor-kantor pemerintah serta pemasangan simbol-simbol perlawanan di sejumlah titik di desa.

“Hentikan rencana pertambangan kuari di Wadas,” kata Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas Insin Sutrisno dalam keterangannya, Kamis malam, 10 Februari 2022.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko bercerita pekerjaan menggali batuan di Wadas tidak tergolong kriteria usaha pertambangan. Dalam wawancara dengan Tempo pada akhir November 2021 lalu, Sujarwanto menyatakan proyek penggalian mineral andesit di Wadas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak.

Adapun BBWS Serayu Opak adalah pelaksana proyek yang memimpin pengerjaan tanggul senilai Rp 2,06 triliun itu secara teknis. “Di Wadas hanya diambil batuannya, jadi bukan usaha pertambangan. Wadas itu bagian dari pembangunan PSN Bendungan Bener,” kata Sujarwanto.

Advertising
Advertising

Pemerintah berencana mengeruk batuan andesit sebanyak 16,9 juta kubik di Wadas sebagai material utama untuk pembangunan dinding tanggul Bendungan Bener. Jumlah itu dua kali lipat dari angka riil kebutuhannya sebanyak 8,47 juta kubik. Mundur dua tahun dari target pengoperasian yang semula ditetapkan pada 2023, waduk ini diklaim akan menjadi yang paling besar di Asia Tenggara.

Meski menyebut proyek Wadas bukan merupakan bagian dari usaha pertambangan, Sujarwanto mengakui Dinas ESDM Jawa Tengah pernah dilibatkan dalam urusan rencana penggalian andesit. Dinas Energi, kata dia, turut mengkaji kualitas kelayakan batuan hitam.

“ESDM mengkaji laporan-laporan penelitian dari tim di lapangan untuk di-review. Namun kami tidak pegang laporan (penelitiannya),” kata dia.<!--more-->

Persoalan perizinan pembukaan pertambangan di Wadas pernah mendorong masyarakat maju ke langkah hukum. Pada Juli 2021, warga mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang—walau gugatan itu ditolak oleh pengadilan sebulan setelahnya.

Warga mendesak Ganjar membatalkan IPL yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener. Di dalam SK itu termaktub Desa Wadas akan menjadi lokasi terdampak proyek bendungan. Masa berlaku IPL kedaluwarsa dalam dua tahun dan diperpanjang pada 5 Juli 2020 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 539/29 Tahun 2020.

“Perpanjangan IPL tanpa proses pembahasan ulang ini melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012,” kata kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetyo.

Kepala Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) BBWS Serayu Opak Andi Arwik mengatakan rencana penggalian lavastone di Wadas telah melalui proses yang panjang. Rencana ini melibatkan lintas-sektor dan terus dikejar targetnya.

“Pembebasan tanah di Desa Wadas dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Target pelaksanaan pengadaan tanah di Desa Wadas dalam waktu dekat berupa kegiatan identifikasi dan inventarisasi bidang tanah,” katanya.

Ahli Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada Jakarta, I Gusti Agung Made Wardhana, menilai proyek pertambangan batuan andesit di Wadas bertabur masalah. Secara hukum, dia memandang prosesnya ilegal lantaran tak memiliki IUP.

Padahal dilihat dari luas lahan pembukaan lahannya yang mencapai 114 hektare, proyek di Wadas ini sudah termasuk kategori usaha pertambangan. “Sedangkan dalam Undang-undang Minerba, negara tidak boleh menambang. Kewenangan negara hanya mengatur, membuat perencanaan pertambangan, memberi izin, pengawasan, tidak ada negara diberi kewenangan sebagai operator tambang,” katanya kala dihubungi Tempo pada akhir November lalu.

Made Wardhana—atau yang karib disapa Igam--pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Semarang terkait kasus Wadas. Igam menjadi saksi ahli dari pihak penggugat.

Baca Juga: Insiden Wadas di Pembangunan Bendungan Bener, Proyek Tetap Lanjut?

Berita terkait

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

8 jam lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

1 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

4 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

4 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

5 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

10 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

12 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

12 hari lalu

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

17 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya