Somasi Susi Air ke Pemkab Malinau, Sekda: Kita Tidak Terburu-Buru Jawab
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 9 Februari 2022 11:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan telah menerima somasi dari kuasa hukum Susi Air, melalui pesan WhatsApp pada Senin sore, 7 Februari 2022.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malinau tengah mempelajari somasi yang diterima. “Suratnya sudah dicetak dan coba kita dipelajari. Kita tidak terburu-buru dalam menjawab somasi Susi Air meskipun mereka memberi waktu tiga hari sejak surat diterima,” kata Ernes ketika dihubungi Tempo pada Selasa malam, 8 Februari 2022.
Namun antara Pemkab dan Susi Air belum ada kesepakatan antara keduanya untuk tenggat waktunya sekaligus mempertanyakan apakah somasi tersebut resmi dikirim dari Susi Air. “Tiba-tiba mereka kirim lewat WA, ya kita terima” ucap Ernes.
Selanjutnya ia pun menunggu surat resmi dalam bentuk 'hard copy'. “Kita akan jawab somasi mereka secara tertulis juga,” katanya.
Menanggapi tuntutan Susi Air yang meminta Pemkab Malinau meminta maaf, Ernes meminta kedua pihak untuk menjalani proses dan melihat duduk perkara terlebih dahulu.
“Kalau untuk meminta maaf, saya pikir ayo kita jalani dulu prosesnya. Sebenarnya siapa yang harus minta maaf. Ayo kita melihat duduk persoalannya,” kata dia.<!--more-->
Sementara itu, terkait tudingan yang dialamatkan kepada Pemkab Malinau, Ernes tidak ingin berkomentar.“Itu silakan kalau mereka menuding, ya. Silakan. Jangan lupa bahwa ada praduga tak bersalah. Saya pikir, pihak kami tidak akan menjawab karena kita kembali kepada kontrak,” katanya.
Dia menegaskan bahwa dalam menghadapi permasalahan ini, pihaknya hanya mengacu pada kontrak.“Itu murni hak Pemda mau memberi kepada siapa saja hanggar pesawat itu. Kalau Pemda mau kasih ke si a, si b, si c, ya enggak ada masalah,” katanya.
Dia mengatakan, pada pasal 3 ayat 4 perjanjian kontrak disebutkan apabila kontrak ini berakhir, perjanjian ini sudah tidak berlaku lagi, maka pihak kedua (Susi Air) harus menyerahkan kembali hanggar kepada pihak pertama (Pemkab Malinau), dalam keadaan sebagaimana mereka menerima pada saat masuk ke dalam hanggar itu.
Baca Juga: Polemik Susi Air di Malinau, Berapa Harga Sewa Hanggar?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.