Somasi Susi Air ke Pemkab Malinau, Sekda: Kita Tidak Terburu-Buru Jawab

Rabu, 9 Februari 2022 11:48 WIB

Maskapai Susi Air jenis Cessna C-208B berkapasitas 12 penumpang layani penerbangan perdana rute Rembele-Bandara SIM Banda Aceh, Rabu (HO/Diskominsa Bener Meriah)

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan telah menerima somasi dari kuasa hukum Susi Air, melalui pesan WhatsApp pada Senin sore, 7 Februari 2022.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malinau tengah mempelajari somasi yang diterima. “Suratnya sudah dicetak dan coba kita dipelajari. Kita tidak terburu-buru dalam menjawab somasi Susi Air meskipun mereka memberi waktu tiga hari sejak surat diterima,” kata Ernes ketika dihubungi Tempo pada Selasa malam, 8 Februari 2022.

Namun antara Pemkab dan Susi Air belum ada kesepakatan antara keduanya untuk tenggat waktunya sekaligus mempertanyakan apakah somasi tersebut resmi dikirim dari Susi Air. “Tiba-tiba mereka kirim lewat WA, ya kita terima” ucap Ernes.

Selanjutnya ia pun menunggu surat resmi dalam bentuk 'hard copy'. “Kita akan jawab somasi mereka secara tertulis juga,” katanya.

Menanggapi tuntutan Susi Air yang meminta Pemkab Malinau meminta maaf, Ernes meminta kedua pihak untuk menjalani proses dan melihat duduk perkara terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

“Kalau untuk meminta maaf, saya pikir ayo kita jalani dulu prosesnya. Sebenarnya siapa yang harus minta maaf. Ayo kita melihat duduk persoalannya,” kata dia.<!--more-->

Sementara itu, terkait tudingan yang dialamatkan kepada Pemkab Malinau, Ernes tidak ingin berkomentar.“Itu silakan kalau mereka menuding, ya. Silakan. Jangan lupa bahwa ada praduga tak bersalah. Saya pikir, pihak kami tidak akan menjawab karena kita kembali kepada kontrak,” katanya.

Dia menegaskan bahwa dalam menghadapi permasalahan ini, pihaknya hanya mengacu pada kontrak.“Itu murni hak Pemda mau memberi kepada siapa saja hanggar pesawat itu. Kalau Pemda mau kasih ke si a, si b, si c, ya enggak ada masalah,” katanya.

Dia mengatakan, pada pasal 3 ayat 4 perjanjian kontrak disebutkan apabila kontrak ini berakhir, perjanjian ini sudah tidak berlaku lagi, maka pihak kedua (Susi Air) harus menyerahkan kembali hanggar kepada pihak pertama (Pemkab Malinau), dalam keadaan sebagaimana mereka menerima pada saat masuk ke dalam hanggar itu.

Baca Juga: Polemik Susi Air di Malinau, Berapa Harga Sewa Hanggar?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

3 jam lalu

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

KKI Warsi Bantu Masyarakat Dayak Malinau Kembangkan Potensi Alam Jadi Produk Ekonomi

38 hari lalu

KKI Warsi Bantu Masyarakat Dayak Malinau Kembangkan Potensi Alam Jadi Produk Ekonomi

KKI Warsi bekerjasama dengan Kabupaten Malinau mengembangkan potensi sumber daya alam dengan pengembangan ekonomi hijau masyarakat Dayak.

Baca Selengkapnya

Setahun Pilot Susi Air Menjadi Sandera KKB OPM dan Konfik di Papua

12 Februari 2024

Setahun Pilot Susi Air Menjadi Sandera KKB OPM dan Konfik di Papua

OPM menyatakan akan membebaskan Philip kepada keluarganya dengan alasan melindungi kemanusiaan dan menjamin hak asasi manusia (HAM).

Baca Selengkapnya

Pilot Susi Air yang Ditawan OPM di Papua Minta Obat dan Buku, Pihak Maskapai Belum Dapat Info

11 Februari 2024

Pilot Susi Air yang Ditawan OPM di Papua Minta Obat dan Buku, Pihak Maskapai Belum Dapat Info

Polda Papua menyatakan siap membantu memberikan akses bila ada yang mau membawa buku dan obat asma bagi pilot Susi Air itu.

Baca Selengkapnya

Pilot Susi Air Sudah Satu Tahun Disandera, Simak Deretan Pesannya Selama Ditawan

8 Februari 2024

Pilot Susi Air Sudah Satu Tahun Disandera, Simak Deretan Pesannya Selama Ditawan

Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens menyampaikan kondisi dirinya yang telah satu tahun disandera

Baca Selengkapnya

Setahun Disandera OPM, Ini Pesan Pilot Susi Air dalam Rekaman Videonya

7 Februari 2024

Setahun Disandera OPM, Ini Pesan Pilot Susi Air dalam Rekaman Videonya

Dalam video yang diambil pada 22 Desember 2023 itu, pilot Susi Air mengatakan dia sehat, dan baik-baik saja serta mendapatkan dukungan.

Baca Selengkapnya

Menlu Selandia Baru Minta Pilot Susi Air yang Diculik di Papua Dibebaskan : Tak Menguntungkan Siapapun

7 Februari 2024

Menlu Selandia Baru Minta Pilot Susi Air yang Diculik di Papua Dibebaskan : Tak Menguntungkan Siapapun

Menteri Luar Negeri Selandia Baru mendesak kelompok separatis Papua agar membebaskan pilot Susi Air yang ditahan.

Baca Selengkapnya

Pastikan Tidak Ada Pembebasan, TPNPB-OPM Ungkap Kondisi Terkini Pilot Susi Air

7 Februari 2024

Pastikan Tidak Ada Pembebasan, TPNPB-OPM Ungkap Kondisi Terkini Pilot Susi Air

Setahun dalam penyanderaan TPNPB-OPM, belum ada tanda-tanda pilot Susi Air akan dibebaskan. Seperti apa kondisinya saat ini?

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

6 Februari 2024

TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah akan membebaskan pilot Susi Air besok

Baca Selengkapnya

Hari Ini Bandara Husein Sastranegara Kembali Layani Penerbangan Komersial, Buka Rute Apa Saja?

29 Desember 2023

Hari Ini Bandara Husein Sastranegara Kembali Layani Penerbangan Komersial, Buka Rute Apa Saja?

Bandara Husein Sastranegara di Bandung, Jawa Barat kembali melayani penerbangan komersial mulai Jumat 29 Desember 2023.

Baca Selengkapnya