Suasana pusat perbelanjaan Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Kamis 2 Desember 2021. Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta meningkat menjadi level 2 pada 30 November hingga 13 Desember 2021. Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri No 63/2021 antaralain kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00 waktu setempat. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mencatat terjadi penurunan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan atau mal sepanjang minggu lalu karena lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Namun demikian, Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja meyakini dampak pembatasan akibat penyebaran varian Omicron tidak akan seberat tahun lalu ketika terjadi gelombang kedua akibat varian Delta.
Pasalnya, tingkat vaksinasi dosis pertama dan kedua sudah tinggi, ditambah vaksin booster juga sudah mulai terdistribusi.
"Saya kira itu yang akan banyak membantu kondisi sekarang tidak akan terlalu berat dibandingkan dengan varian Delta," kata Alphonzus saat dihubungi Bisnis, Selasa, 8 Februari 2022.
Dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di Jawa dan Bali, dia mengatakan dampaknya terhadap pengusaha mal seharusnya tidak terlalu berat dengan catatan tidak berkepanjangan.
Di bawah aturan PPKM level 3, kapasitas mal diperbolehkan maksimal 60 persen dengan larangan masuk bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun yang belum divaksinasi. <!--more--> Pada saat puncak penyebaran varian Delta, vaksinasi anak-anak belum dilakukan. Berbeda dengan saat ini ketika anak-anak sudah mulai mendapatkan vaksin Covid-19.
"Saat ini dampaknya masih belum signifikan, nanti kami lihat bagaimana pemberlakuan PPKM level 3 ini seberapa lama. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa berakhir," ujarnya.
Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.7/2022, pemerintah memutuskan penerapan PPKM level 3 di wilayah Jawa Bali dalam sepekan ke depan. Dengan aturan baru itu, kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan dibatasi 60 persen dan dua orang per meja untuk makan di tempat.
Adapun, jam operasional mal diizinkan pada pukul 10.00 hingga 21.00 dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klikhttps://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu