Luhut Sebut Turis Wajib Karantina Saat Masuk Bali, Ada 2 Opsi Tambahan

Sabtu, 5 Februari 2022 12:59 WIB

Penumpang pesawat udara membawa barang bawaan setibanya di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan turis asing yang masuk Bali melakukan karantina sesuai Surat Edaran (SE) No. 4/2022. Mengingat, penerbangan internasional kembali dibuka bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia) pada Jumat, 4 Februari 2022.

“Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yaitu dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan,” kata Luhut dalam keterangan rilis, Jumat, 4 Februari 2022.

Dalam penerapannya, seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

PPLN wajib menjalankan karantina sesuai ketentuan dan untuk pengaturan lebih rinci tentang syarat vaksinasi dan pelaksanaan karantina, PPLN dapat merujuk pada SE No. 4/2022.

Bali turut menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang telah tersertifikasi CHSE Kemenparekraf, yaitu Karantina Bubble yang dimulai di lima hotel dengan total 447 kamar di Wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran. Opsi lainnya adalah enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf.

Advertising
Advertising

Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi.

Selain protokol kesehatan, akan ada penurunan biaya minimum asuransi dan kemudahan aplikasi visa agar lebih atraktif bagi wisatawan yang akan datang.

<!--more-->

Lebih jauh menyebutkan, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Artinya, segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah dipertimbangkan secara matang.

Kebijakan ini juga diambil dengan mempertimbangkan kasus yang disebabkan oleh PPLN telah jauh lebih sedikit dibandingkan transmisi lokal yang saat ini lebih banyak menginfeksi.

“Segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya,” katanya.

Luhut turut menegaskan pihaknya akan terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian.

Terkait pembukaan penerbangan internasional, ia berharap upaya tersebut dapat membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa kembali bangkit.

“Pembukaan gerbang pariwisata dimaksudkan untuk membangkitkan perekonomian di Pulau Bali yang terdampak pandemi Covid-19. Namun demikian, tetap dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” kata Luhut.

Baca: Susi Air Kaji Langkah Hukum Pasca-pengusiran Pesawat di Hanggar Malinau

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

3 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

5 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

13 jam lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

15 jam lalu

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

Cuaca yang terik membuat warga Thailand, terutama warga lanjut usia, enggan bepergian.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

17 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

23 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya