Penjelasan Pemkab Malinau Soal Alasan Penyewaan Hanggar ke Susi Air Disetop

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 4 Februari 2022 10:14 WIB

Pesawat SUSI Air. ANTARA/Anang Budiono

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Malinau membeberkan sejumlah alasan utama mengapa pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama penyewaan hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, ada tiga pertimbangan yang mendasari Pemerintah Kabupaten Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa pemanfaatan hanggar kepada Susi Air. Pertama, karena telah berakhirnya masa kontrak tahunan di antara kedua belah pihak.

Kedua, pemerintah tidak siap dalam menyiapkan tempat. Ketiga, ada kewajiban-kewajiban yang tidak dilakukan atau dipenuhi oleh pihak Susi Air.

“Kami dari tim sudah mengevaluasi. Artinya, kinerja dari Susi Air, terutama dalam hal kewajiban - kewajiban yang harus dilakukan. Saya tidak elok-lah mengatakan di sini. Mungkin nanti kalau ada dari Susi Air mau datang dan klarifikasi ke Malinau silakan. Akan tetapi ada pertimbangan yang menyebabkan pemda tidak memberi lagi hanggar ke Susi Air,” ujarnya saat diwawancara di televisi, Kamis, 3 Februari 2022.

Ernes menjelaskan, alasan dikeluarkannya pesawat Susi Air oleh Satpol PP adalah karena Pemerintah Kabupaten Malinau telah tiga kali berkirim surat kepada maskapai tersebut. Dia menilai, semestinya Susi Air dapat segera mengosongkan hanggar itu sesuai dengan klausul dalam perjanjian kontrak.

“Karena lahan milik pemda, maka tenaga yang membantu mengeluarkan pesawat adalah Satpol PP,” katanya.
<!--more-->
Saat ini, paparnya, masih terdapat satu pesawat Susi Air yang tak dapat dikeluarkan dari hanggar karena masih menunggu alat. Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Malinau memberikan waktu bagi maskapai agar secara mandiri dapat mengeluarkan pesawat dari hanggar setelah alat yang dibutuhkan tiba.

Ernes menegaskan bahwa hanggar tersebut hanya berfungsi untuk menyimpan dan melakukan perbaikan pesawat, sehingga diyakini tidak akan mengganggu langsung operasi penerbangan di perbatasan.

Adapun, Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hangar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir. Ernes mengatakan, Susi Air telah mengajukan perpanjangan hangar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022.

Menurutnya, kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun. Kemudian, kata dia, Pemerintah Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.

Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir. Pemerintah Kabupaten Malinau pun kemudian menerbitkan surat permohonan pengosongan pertama pada 2 Januari 2022, tetapi tidak direalisasikan oleh Susi Air.

Advertising
Advertising

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malinau kembali mengirimkan surat kedua pada 10 Januari 2022, dan dibalas oleh pihak Susi Air yang menyatakan siap pindah, tetapi meminta waktu 3 bulan.
<!--more-->
Sebelumnya, Susi Air tak bisa melayani 11 penerbangan setelah diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser menuturkan, saat ini pihaknya sedang menginventarisasi data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa per Rabu, 2 Februari 2022 lalu di Hanggar Malinau.

Akan tetapi menurutnya, yang menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air dari insiden tersebut adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan show off power.

Nadine menjelaskan, pada tahun ini Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Kabupaten Malinau untuk 11 rute. “Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut. Justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan,” ujarnya, Kamis.

Terkait dengan persoalan pemanfaatan aset lahan tersebut, Nadine mengatakan pihaknya akan menghormati hubungan hukum yang dilakukan selama ini dengan pemerintah daerah.

Dia pun meminta pemerintah daerah semestinya dapat memahami bahwa hal tersebut bukan sekedar soal bisnis. Susi Air, katanya, sedang membantu pemerintah untuk melayani masyarakat dari sektor transportasi udara.

BISNIS

Baca juga: Susi Air Belum Temukan Hanggar Pengganti usai Diusir, Operasional Terganggu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

13 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

33 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

KKI Warsi Bantu Masyarakat Dayak Malinau Kembangkan Potensi Alam Jadi Produk Ekonomi

37 hari lalu

KKI Warsi Bantu Masyarakat Dayak Malinau Kembangkan Potensi Alam Jadi Produk Ekonomi

KKI Warsi bekerjasama dengan Kabupaten Malinau mengembangkan potensi sumber daya alam dengan pengembangan ekonomi hijau masyarakat Dayak.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

46 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

51 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya